Sabtu, 02 September 2017

MAKALAH PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN EKONOMI SYARIAH EKONOMI SYARIAH




MAKALAH PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM  PENGEMBANGAN  DAN  PENERAPAN EKONOMI SYARIAH
EKONOMI SYARIAH

DOSEN : ISMAIL JAMIL,SE,MM.


logo-unpam.jpg
 


Disusun oleh :
Puji Winarni (2013121487)
Kelas : 04SAKPF
Ruang : 330

UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI AKUNTANSI
TANGGERANG SELATAN
2015/2016


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan rahmat taufik hidayahnya & melimpahkan ilmu, Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SWT beserta keluarganya.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Ekonomi Syariah. Dalam memenuhi persyaratan tersebut penulis mencoba membuat makalah yang berjudul “Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Penerapan Ekonomi Syariah.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


Tangerang Selatan, 29 Juli 2015













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB  I  PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Tujuan...................................................................................................... 2
C.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2
D.    Manfaat..................................................................................................... 2
BAB  II  PEMBAHASAN..................................................................................... 3
A.    Perkembangan Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia.............. 4
B.     Arah Pengembangan Program Studi Ekonomi Syariah................... 8
B.I.  Ekonomi Syariah dalam Perspektif Keilmuan dan Praksis.............. 9
B.II. Visi Program Studi Eonomi Syariah.............................................. 17
B.III. Arah Pengembangan.................................................................... 17
B.IV.Eksisting Kurikulum da Program Pengembangan Program Studi 
Ekonomi Syariah................................................................................... 21
B.V. Eksisting Dosen Program Studi Ekonomi Syariah........................ 29
B.VI. Eksisting Sarana, Prasarana, dan Infrastruktur Program Studi
Ekonomi Syariah................................................................................... 31
C.    Pegiat Diskusi Sekolah Pascaarjana Ekonomi Islam UGM............ 32
C.I.  Potret Ekonomi Syariah................................................................. 33
C.II. Peranan Perguruan Tinggi............................................................. 34
D.    Tantangan Ekonomi Syariah dan Peranan Ekonomi Muslim........ 35
E.     Peran Assosiasi Ekonomi Syariah dalam Gerakan Leterasi
Keuangan Syariah............................................................................... 38
E.I. Peran MES ( Mayarakat Ekonomi Syariah )................................... 38
E.II. Peran IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Syarah ).................................. 38
E.III. Peran Ulama,Ustadz, dan Orang Islam......................................... 40
E.IV. Peran Assosiasi Industri Keuangan Syariah................................. 41
BAB  III  PENUTUP........................................................................................... 42
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 42
B.     Saran.................................................................................................... 42
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 43


 

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, bahkan krisis sosial dan politik yang melanda Indonesia lebih dari empat tahun berjalan ini di samping membawa derita ternyata juga memberi  berkah terselubung (blessing in disguisse). Senyatanya  krisis ini memang membuat banyak orang menderita. Lebih dari 100 juta orang jatuh ke jurang kemiskinan, 40-an orang nganggur, jutaan anak putus sekolah, jutaan lagi mengalami malnutrisi. Lalu, akibat kerusuhan di berbagai tempat, ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan kampung halamannya. Tapi di tengah begitu banyak orang yang merasa kesusahan akibat krisis yang belum jelas kapan akan berakhirnya ini, tidak sedikit  orang yang justru diuntungkan. Para eksportir misalnya, jelas merasa gembira  dengan melemahnya mata uang rupiah. Keuntungan yang dipetik dari bisnis ekspor menjadi berlipat ganda bila diuangkan dalam rupiah. Tapi berkah terselubung yang dimaksud di sini bukan hanya bersifat material. Malah memang bukan itu yang utama. Berkah yang utama adalah ditunjukinya kita secara nyata akan kerapuhan sistem ekonomi kapitalistik yang tengah berjalan saat ini. Secara imani, kita yakin bahwa sistem ekonomi apapun bila tidak bersumber atau  bertentangan dengan kemauan Allah SWT, dzat yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini, cepat atau lambat pasti akan membawa petaka. Al-qur’an menyebutnya fasad. Fasad atau kerusakan itu timbul sebagai akibat logis dari tidak ditatanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk di bidang ekonomi dengan cara atau sistem yang benar. Sistem yang benar adalah adalah sistem yang berasal dari Sang Pencipta  yang sampai kepada kita dalam rangkaian al-wahyu tadi. Ibarat alat elektronik, bila  tidak dijalankan sesuai dengan manual dari pabrik pembuatnya, cepat  atau lambat alat itu pasti akan rusak.
Krisis ekonomi ini memberikan bukti empirik kepada kita tentang kerusakan itu. Sebenarnya peringatan akan kemungkinan terjadinya krisis sudah jauh-jauh hari ditulis dengan nada pasti oleh al-Qur’an.  Tapi sangat banyak diantara kita yang kurang atau malah tidak mempercayainya begitu saja. Kebanyakan manusia memang cenderung  percaya bila segala sesuatunya telah terbukti secara nyata di depan mata dan kepala sendiri. Nah, krisis ini memberikan bukti nyata. Bila sudah begini, masihkah kita akan ragu akan kebenaran semua peringatan dan janji-janji yang tertulis dalam al-wahyu.
Bila akibat krisis multidimensi yang melanda negeri yang pernah disebut-sebut sebagai zamrud khatulistiwa ini memberikan kesadaran spiritual kepada kita, maka benarlah bahwa krisis memang memberikan berkah terselubung. Tapi bila tidak, ya krisis itu semua hanya berhenti sekadar sebagai krisis. Ia tidak memberikan hikmah apa-apa.  Dan itu berarti  kita telah gagal menarik pelajaran dari apa yang terjadi di sekeliling kita. Kita memang punya mata, telinga dan pikiran, tapi ternyata tidak digunakan untuk melihat, mendengar dan memikirkan, semua berakhir sia-sia. Kesadaran spiritual berupa keyakinan akan buruknya sistem yang tidak bersumber dari Allah SWT dan sekaligus keinginan kuat untuk mewujudkan sistem alternatif inilah yang dimaksud dengan berkah terselubung. Bila tidak ada krisis, belum tentu kita memiliki kesadaran seperti ini. Jadi benar, krisis  membawa berkah. Beberapa tahun terakhir ini memang marak berbagai kajian tentang ekonomi Islam, termasuk pembukaan program studi ekonomi Islam di sejumlah lembaga pendidikan negeri ataupun swasta dan sejumlah implementasi nyata dari gagasan ekonomi Islam itu. Semangat itu paling sedikit didorong oleh dua faktor utama.
B.     Tujuan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah.
2.      Untuk mengetahui dan memperdalam ilmu tentang Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Penerapan Ekonomi Syariah.
3.      Untuk mengetahui.
4.      Untuk mengetahui

C.    Ruang Lingkup Masalah
Adapun ruang lingkup masalah masalah yang akan kita bahas adalah :
1.      Perkembangan Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia
2.      Arah pengembangan program studi ekonomi syariah
3.      Ekonomi Islam dan Dualisme Pendidikan Tinggi
4.      Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim
5.      Peran assosiasi ekonomi syariah dalam gerakan leterasi keuangan syariah
D.    Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Menambah ilmu pengetahuan di bidang ekonomi syariah khususnya tentang Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Penerapan Ekonomi Syariah
2.      Dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran masalah perkembangan ekonomi syariah khususnya untuk mahasiswa dan mahasiswi.





























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia
Perkembangan ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Perhatian para ilmuwan kepada ekonomi Islam mulai berlangsung sejak tahun 1960-an, antara lain dikembangkan oleh, Dr.Kursyid Ahmad, Dr.M.N.Shiddiqy, dan Dr.M.A.Mannan, Dr.M.Umer Chapra, dll. Buah dari kajian mereka itulah yang menghantar pendirian IDB (Islamic Development) pada tahun 1975 di Jedah dan diselenggarakannya Konferensi Ekonomi Islam Internasional Pertama tahun 1976 di Jeddah. Konferensi Pertama ini  dijadikan sebagai momentum awal kelahiran ilmu ekonomi Islam modern.
Sejak tahun 1970-an tersebut kajian ilmiah dan riset tentang ekonomi Islam yang bersifat empiris terus dilakukan dan disosialisasikan ke berbagai negara, sehingga gerakan akademis ekonomi Islam makin berkembang. Sejak tahun 1990-an, studi ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim (khususnya Asia dan Afrika) maupun di negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan Australia. Di Inggris terdapat beberapa universitas yang telah mengembangkan kajian ekonomi Islam (Islamic economics), seperti University of Durham, University of Portsmouth, Markfield Institute of Higher Education, University of Wales Lampeter, dan Loughborough University. Di Amerika Serikat, sebuah universitas paling terkemuka di dunia, yaitu Harvard University,  sangat aktif melakukan kajian ekonomi Islam. Para pakar ekonomi Islam di sana mengadakan Harvard Forum yang setiap tahun menggelar seminar dan workshop ekonomi Islam. Di Australia, University of Wolongong juga melakukan hal yang sama. Di Malaysia, kajian akademis ekonomi Islam di Perguruan Tinggi telah dimulai sejak tahun 1983.
Di Indonesia, kajian akademis ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, baru marak sejak tahun 2000an.  IAIN Sumatera Utara merupakan Perguruan Tinggi paling awal dalam mengembangkan kajian ekonomi Islam di Indonesia, yaitu dengan berdirinya Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (FKEBI) pada tahun 1990. FKEBI dengan demikian, lahir sebelum berdirinya Bank Muamalat Indonesia di Jakarta tahun 1992. Tampilnya IAIN Sumatera Utara sebagai pelopor pertama gerakan akademis ekonomi Islam, dikarenakan pengaruh kuat negara jiran Malaysia yang telah tujuh tahun mengembangkan kajian ekonomi Islam di negaranya.
Awalnya, beberapa  intelektual asal Medan bernama Dr. Muhammad Yasir Nasution (Fakultas Syari’ah IAIN-SU) dan Dr. Asraruddin, ZA diundang oleh Malaysia untuk mengikuti Konferensi Internasional Ekonomi Islam ke 3 di Kuala Lumpur pada tahun 1990. Dalam membangun FKEBI,  Prof.Dr. M.Yasir  ditemani Prof.Bahauddin Darus dan Prof.Subroto, dari Fakulktas Ekonomi USU dan beberapa teman yang lain, seperti Dr.Amiur Nuruddin,MA, serta Syofyan Syafri Harahap. Setelah kepulangannya dari Malaysia tersebut, terjadi perubahan besar dalam diri M.Yasir Nasution. Keraguan yang selama ini menyelimuti pemikirannya tentang ekonomi Islam, berubah secara drastis menjadi haqqul yakin dan bersemangat untuk mengembangkan kajian ekonomi Islam di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Sejak itu, kegiatan simposium, seminar dan training-training ekonomi dan bank syari’ah sering digelar di Sumut, di antaranya  bekerjasama dengan IIUM Malaysia tahun 1993 dan buahnya pada tahun 1995-1996 berdirilah 5 bank syariah di Sumatera Utara  dalam bentuk BPRS. Atas peran penting tersebut maka tidak aneh jika Prof.Dr.M.Yasir Nasution (Rektor IAIN-SU) berhasil mendapat Syari’ah Award 2005 di Jakarta baru-baru ini.
Pada tahun 1996 itu juga masuk-lah PINBUK yang mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah atau BMT (Baitul Mal wat Tamwil) atas upaya dan prakarsa Prof.Dr. M. Yacub M.Ed dari IKIP Medan (Unimed sekarang). Atas perannya bersama Kasim Siyo, dan Agustianto (penulis sendiri), dan teman-teman lain,  BMT berkembang hampir di seluruh Sumatera Utara, mencapai 156 BMT di tahun 1997.
Namun sangat disayangkan, selama lebih sepuluh tahun, (sejak tahun 1990-2004),   IAIN-SU berleha-leha dalam melahirkan  pakar dalam bidang ekonomi Islam. Artinya, IAIN-SU tidak segera menyekolahkan dosennya untuk mendalami ekonomi Islam baik S2, maupun S3. Sehingga dalam perkembangan selanjutnya, akhirnya FKEBI dan IAIN-SU sangat terlambat dari berbagai Perguruan Tinggi lain di Indonesia, karena tidak memiliki pakar (Doktor) di bidang ekonomi Islam.
Berbeda dengan IAIN-SU,  Universitas Islam Yogyakarta, secara cerdas menyekolahkan dosen-dosennya S2 dan S3 untuk mendalami ekonomi Islam, baik di Malaysia, Inggris, maupun Australia. Demikian pula Universitas Brawijaya Malang, menyekolahkan  dosennya Iwan Triyuwono untuk mendalami akuntansi Islam di Australia. Beberapa Universitas lainnya juga sibuk menyekolahkan dosennya untuk mendalami ekonomi Islam di berbagai negara.
Sejalan dengan maraknya perkembangan perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya, maka tumbuh dan berkembang pulalah secara massif program pendidikan ekonomi Islam di Indonesia, sebagai respon terhadap maraknya lembaga –lembaga keuangan syari’ah. Dalam masa lima tahun (2000-2005) perkembangan perbankan dan asuransi syari’ah tumbuh secara fantastis. Kini (Desember 2005) perbankan syari’ah telah berjumlah 19 buah dengan jaringan kantor sebanyak 514 buah. Sementara asuransi syariah yang selama ini diperankan asuransi Takaful secara tunggal, kini telah lahir 26 asuransi syari’ah. Dalam waktu dekat, akan bertambah 5 asuransi syariah lagi sehingga berjumlah 31 asuransi syari’ah. Selain itu juga telah  berkembang pula pasar modal syari’ah ( reksadana syariah dan obligasi syari’ah), pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), koperasi syari’ah, lembaga zakat, waqaf dsb.
Kajian Akademis Ekonomi Islam di Indonesia telah berkembang pesat di Universitas paling terkemuka di Indonesia, yaitu Universitas Indonesia melalui Program Pascasarjananya PSTTI. Sejak tahun 2000 sampai sekarang, telah dibuka delapan konsentrasi ekonomi Islam di Universitas Indonesia untuk Program S2 (Magister), ada konsentrasi perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, Akuntansi Syari’ah, Manajemen Syari’ah, Manajemen Resiko, Zakat dan Waqaf, Ekonomi Pembangunan Islami,  dan sebagainya. Tahun depan Universitas Indonesia, akan membuka Program Doktor Ekonomi Islam.
Selain Universitas Indonesia, Perguruan Tinggi yang membuka Program Studi dan jurusan ekonomi Islam adalah Universitas Trisakti, baik program S2 maupun S3 dengan mendatangkan dosen-dosen dari luar negeri. Karena kepedulian kepada ekonomi syari’ah tersebut, maka Thobi Muties (Rektor Trisakti) yang non Muslim mendapat syari’ah Award 2004). Demikian pula Universitas Airlangga Surabaya melalui peran Prof. Dr. Suroso Imam Djazuli, sejak akhir tahun 1990an, mereka telah koncern mengembangkan kajian ekonomi Islam melalui Program pascasarjana (S2). Alhamdulillah kini (2005) mereka telah membuka Program Studi Ekonomi Islam. Dr. Mustafa Edwin Nasution (Ketua IAEI) diundang untuk memberikan Orasi Ilmiah pada pembukaan program tersebut.
Sementara itu Universitas Islam Yogyakarta, sejak awal juga sangat konsern pada kajian ekonomi Islam, baik S1, S2 maupun S3. Kini Universitas Gajah Mada juga membuka Konsentrasi Ekonomi Islam untuk Program Pascasarjana (S2). Universitas Brawijaya Malang, IPB Bogor, dan UMI Makasar juga dikenal sangat peduli dan concern pada kajian Ekonomi Islam ditambah beberapa Universitas Muhammadiyah, baik di Malang, Yogyakarta, dan Solo
Dari fenomena kajian akademis tersebut, telihat bahwa Perguruan Tinggi Umum, justru lebih peduli dan bersemangat mengembangkan kajian ekonomi Islam dibanding Perguruan Tinggi Islam seperti Universitas Islam Jakarta dan IAIN lainnya, kecuali IAIN-SU.
IAIN-SU sejak tahun 1997 telah membuka Program D3 Manajemen Bank Syari’ah, sebagai Program Diploma Ekonomi Syariah pertama di Indonesia yang membuka jurusan bank syari’ah. Selanjutnya disusul IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Jakarta, IAIN Pekanbaru dan STAIN Cirebon.  UIN Jakarta membuka jurusan bank syari’ah dan asuransi syari’ah  tahun 2002, Sedangkan IAIN Padang pada tahun 2000, setelah mereka studi banding ke Program D3  Bank Syari’ah IAIN-Sumatera Utara.
Di Pulau Jawa, Konsentarsi ekonomi syari’ah telah dilangsungkan  sejak tahun 1997/1998 oleh STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah) Yogyakarta, yang dikembangkan Dr. Muhammad.  Tazkia Insitute oleh Muhammad Syafii Antonio  malah berdiri setelah setahun  Program D3 Bank Syariah IAIN-SU. Demikian pula SEBI (Syari’ah Economics and Banking Institute) di Jakarta, juga berdiri hampir bersamaan dengan Tazkia Institute.
Di awal tahun 2000an, (khususnya sejak tahun 2001/2002) barulah Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia, tersentak dan bangkit untuk membuka konsentrasi ekonomi Islam,  khususnya Program Pascasarjana (S2), seperti UIN Jakarta,  IAIN Sumatera Utara (S2), IAIN Bandung, IAIN Pekanbaru, dan IAIN-IAIN lainnya. Yang perlu dicatat, adalah bahwa kelahiran Konsentrasi Ekonomi Islam di S2, justru lebih dahulu lahir dari Program S1. Hal ini disebabkan karena izin membuka Jurusan atau Prodi Ekonomi Islam di S1 lebih sulit daripada Konsentrasi Ekonomi Islam di S2. Pembukaan Konsentrasi Ekonomi Islamdi S2 , tidak membutuhkan izin dari Bimbaga Islam Depag di Jakarta, karena diberi kebebasan kepada program pascasarjana masing-masing untuk membuka konsentrasi tertentu. Kini pembukaan konsentrasi ekonomi Islam tumbuh pesat, seperti DIII STIAMI Jakarta, S2 Untuk Magister Manajemen di Universitas Paramadina, UMJ, Univ Al-Azhar, Univ Asy-Syafi’iyah, dll.
Di tengah maraknya Perguruan Tinggi Umum mengembangkan kajian ekonomi Islam baik dalam bentuk konsentrasi, Program Studi, Jurusan  atau tawaran mata kuliah pilihan seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah  Mada, Unair Surabaya, Universitas Trisakti Jakarta, UII Yogyakarta, Unibraw Malang, Unpad Bandung, namun  di Sumut Perguruan Tinggi Umum dan Islam (kecuali IAIN-SU), terkesan masih diam dan seolah tak peduli dengan perkembangan ekonomi syariah tersebut, sebut saja UMSU, UMN Alwashliyah, UNIMED, USU, Universitas Pancabudi, Darmawangsa, dll. Seharusnya merekalah yang peduli dan koncern kepada ekonomi Islam, sebagaimana yang terjadi di luar negeri atau di Pulau Jawa.
Kurangnya respons kepada ekonomi Islam di Perguruan Tinggi tersebut dikarenakan tidak adanya dosen/pakar ekonomi Islam dan merekapun tidak berupaya untuk mewujudkannya melalui program pendidikan dosen (S2-S3) ekonomi Islam sebagaimana UII Yogyakarta dan Universitas lainnya. Mereka juga kurang serius mendalami (jangan-jangan tidak membaca) ribuan tulisan ilmiah tentang ekonomi Islam dalam bentuk jurnal, hasil penelitian, hasil simposium, konferensi, hasil seminar, maupun buku-buku ekonomi Islam. Padahal menurut Dr.Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics and Finance : A Bibliografi, (2002), telah terbit 1621 karya ilmiah ekonomi Islam yang berisi kajian empiris tentang ekonomi Islam.
B.     Arah pengembangan program studi ekonomi syariah
Dewasa ini, perkembangan ekonomi syariah sangat menggejala. Hal itu terbukti dengan semakin banyaknya perbankan konvensional yang kemudian membuka layanan  perbankan syariah. Dibandingkan dengan tahun 1990-an, maka pada tahun 2000-an terjadi lonjakan sangat signifikan tentang pertumbuhan ekonomi syariah tersebut.
Ekonomi syariah sepertinya telah menjadi pilihan bagi pengembangan ekonomi dunia. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah dengan semakin banyaknya perbankan asing yang membuka layanan bank syariah. Bahkan, di Inggris dan Amerika Serikat juga tumbuh dengan subur system ekonomi syariah yang dilakukan oleh perbankan di sana. Makanya, penguatan kelembagaan dan system ini harus terus diupayakan agar kelak tidak terjadi “kesalahan” di dalam pelaksanaannya.
Perkembangan ekonomi syariah ini tentu saja mengandung dua hal yang sangat mendasar. Satu sisi merupakan gerak maju dunia ekonomi syariah di dalam persaingannya dengan ekonomi konvensional, dan di satu sisi juga menjadi tantangan untuk dijawab bahwa ekonomi syariah memang menjadi salah satu alternative ekonomi di tengah keterpurukan system ekonomi kapitalistik yang “kurang” ramah terhadap kesejahteraan bersama.
Ekonomi syariah dengan tiga modelnya yang dikenal, yaitu mudharabah, murabahah dan musyarakah adalah sebuah system ekonomi berbasis pada kesepahaman bersama tentang apa yang diserahkan dan apa yang diperoleh oleh seorang nasabah di dalam transaksi ekonomi syariah. Di dalamnya terdapat nilai yang dijadikan sebagai pedoman bersama untuk berkembang bersama dan maju bersama. Di tengah arus perkembangan seperti ini, maka diperlukan lembaga untuk menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah. Di dalam hal ini, yang semestinya menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah adalah pendidikan tinggi yang memiliki visi dan misi kajian dan pengembangan ekonomi syariah dimaksud.
B.I. Ekonomi Syariah dalam Perspektif Keilmuan dan Praksis
Krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat beberapa tahun terakhir ini, jelas Sholehudin A. Aziz,  kini terus mengguncang perekonomian global. Trauma akan krisis ekonomi AS di tahun 1929 yang sering disebut great depression kembali menghantui. Pada saat itu,  kesulitan keuangan, meningkatnya angka pengangguran hingga kelaparan menjadi dampak krisis yang sangat nyata. Kini, kejadian Great Depression, seakan-akan terulang kembali, dimana banyak saham-saham yang menjadi maskot Wall Street berguguran. Apalagi perusahaan sekelas Lehman Brothers dan Washington Mutual menyatakan kebangkrutan. Belum lagi raksasa Asuransi AIG, sahamnya turun hingga 50 persen.
Efek domino dari krisis ekonomi dan finansial di USA telah merambah ke negara-negara di Eropa dan Asia termasuk Indonesia. Perusahaan-perusahaan multi raksasa banyak jatuh ambruk (collapse), bank-bank internasional dan pemerintahan di berbagai negara di dunia mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis. Krisis ini sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang dianut negara adidaya itu dan mayoritas negara-negara di dunia.
Seperti dijelaskan di atas, seiring dengan ambruknya keuangan Amerika Serikat 2009 dan  pesatnya perkembangan ekonomi syariah, maka sudah saatnya ekonomi liberal dengan model produksi kapitalistik menengok model ekonomi yang lain, seperti ekonomi syariah, karena memiliki konsep yang lebih adil dan prudent.  Demikian pendapat pakar-pakar keungan Barat, termasuk para pemimpinnya, seperti, Christine Lagarde (Menteri Keuangan Prancis), Kevin Rudd (Mantan Perdana Menteri Australia) dan Paus Benedictus.
                Di Indonesia sendiri, sistem ekonomi Syari’ah telah berkembang demikian fenomenalnya. Dengan potensi yang kita miliki, ungkap Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada Pembukaan Festival Ekonomi Syariah 2008 yang lalu, maka Indonesia dapat berpeluang menjadi flatform pusat ekonomi Syariah di Asia, bahkan dunia. Memang, sejak Indonesia menghadapi krisis moneter sejak Juli 1997, Ekonomi Islam telah menemukan momentumnya sebagai alternativie system ekonomi dunia.
                Menurut Zainul Arifin, gejolak krisis yang terjadi di Indonesia beberapa tahun yang lalu, merupakan konsekwensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Sektor moneter, yang menjadikan uang sebagai barang komoditas, telah berkembang melampaui batas-batas negara, sedangkan sektor riil selalu tertinggal di belakang karena adanya kebutuhan waktu untuk memproses barang dari input menjadi output.  Harga-harga saham pun terus-menerus menggelembung, seperti gelembung udara yang suatu saat akan pecah. Inilah yang disebut dengan “Bubble Economics”, karena harga-harga saham itu sama sekali tidak mencerminkan kinerja perusahaan emiten yang sebenarnya.
                Sebaliknya, dalam keadaan krisis seperti itu perbankan syariah tetap mampu bertahan dari terpaan krisis keuangan global, karena perbankan syariah tidak berbasis pada bunga uang. Konsep Islam menjaga keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter, sehingga pertumbuhan pembiayaannya tidak akan lepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya. Ini artinya, bahwa kinerja perbankan syariah ditentukan oleh kinerja sektor riil, dan bukan sebaliknya. Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang  dan komoditas. Islam tidak mengenal time value of money, tetapi Islam mengenal economic value of time. Jadi, dengan kata lain, yang berharga menurut pandangan Islam adalah waktu itu sendiri.
                Berbagai jenis sumber daya merupakan pemberian atau titipan Allah SWT., kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefektif dan seefisien mungkin dalam berproduksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain. Kegiatan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. di akhirat kelak.
                Pada sisi lainnya, Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat-alat produksi dan faktor-faktor produksi. Namun, kepemilikan itu dibatasi oleh dua hal, yaitu kepentingan masyarakat – zakat, infaq, shadaqah dan waqaf (ziswa) dan cara memperoleh pendapatan. Islam menolak pendapatan yang berasal dari suap, rampasan atau perampokan, kecurangan, bunga uang (riba), perjudian, perdagangan gelap dan usaha-usaha yang menghancurkan masyarakat, termasuk menimbun barang untuk menghasilkan keuntungan. Islam mensyaratkan bahwa barang-barang yang diproduk dan diperdagangkan itu harus halal dan toyyib, demikian juga  dalam proses mendapatkan dan proses produksi dan distribusinya.
                Kekuatan pergerakan ekonomi Islam adalah kerjasama yang sama-sama mendatangkan kemaslahatan. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan kekayaan yang dimilikinya, maka Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah  atau mudharabah, yaitu bisnis bagi hasil. Bila tidak ingin mengambil resiko, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkan tanpa imbalan apapun. Dengan kata lain, Islam mendorong investasi dan perdagangan, serta melarang riba. Inilah beberapa konsep Ekonomi Islam berbasis non ribawi yang ditawarkan untuk membangun kesejahteraan bersama.
                Salah satu indikator tumbuh dan berkembangnya Ekonomi Islam berbasis non ribawi di Indonesia adalah tumbuh subur dan berkembang pesatnya insdustri perbankan syariah dan lembaga keuangan non bank, seperti asuransi syariah, gadai syariah, investasi syariah, koperasi jasa keuangan syariah (BMT) bisnis syariah dan lain-lainnya.
                Khusus pada industri perbankan syariah, lembaga ini tumbuh dan berkembang demikian fenomenalnya di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki PT Bank Muamalat (Tbk), pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mencapai 40 persen setiap tahunnya, sedangkan di tingkat dunia sebesar 35 persen. Hingga September 2010, jumlah aset bank syariah yang ada di Indonesia mencapai 800 miliar dollar AS.      Menurut Retail Banking Director PT Bank Muamalat (Tbk), Adrian Gunadi, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan bank syariah. Bahkan jumlah aset bank syariah di Indonesia jauh lebih besar dari Inggri (UK).
                Senada dengan itu, menurut IMF,  Indonesia akan menjadi satu-satunya negara berkembang yang maju dalam perkembangan bank syariahnya. Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Firmanzah, mengatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan perbankan syariah. Sistem ini diniliai sebagai alternatif perbankan yang perlu dikelola lebih serius.  Selama ini pusat ekonomi perbankan syariah kawasan Asia Tenggara ada di Malaysia dan Singapura. Indonesia juga memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi perbankan syariah juga.
Kenapa Perbankan Syariah tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Sebab,  karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi di Indonesia, didasarkan pada, prinsip bagi hasil yang mendatangkan keuntungan bukan hanya pada bank tetapi juga bagi masyarakat, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
            Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional. “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional. Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia juga telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank (beyond banking).
Selanjutnya berbagai program konkrit yang telah dan akan dilakukan oleh BI sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Memang, menurut  Agustianto,  tidak dapat dibantah bahwa  perbankan syari’ah  mempunyai potensi  dan prospek yang sangat bagus  untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini, menurutnya, setidaknya  ditandai oleh lima hal.
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu  1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwa market share bank syari’ah masih sangat besar.
Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.  Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap  berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut,  terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam  regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
Kelima, masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September  WTC,  mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US  perparel, Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market share bank-bank syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai 600-700 miliar dolar US.
                Untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah seperti yang diuraikan di atas, Indonesia harus memiliki capacity building untuk mengembangkan bank syariah. Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, termasuk yang berada di bawah PTAIN – salah satunya  Program Studi Ekonomi Syariah IAIN Sunan Ampe l–  perlu mengembangkan disiplin ilmu ekonomi dan perbankan syariah. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bidang tersebut di Indonesia, masih minim. Di Dubai dan Arab Saudi yang menjadi pusat perbankan syariah dunia, mayoritas pekerjanya berasal dari Malaysia dan Pakistan. Keterbatasan tersebut juga menjadi salah satu kendala perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.  
Berdasarkan laporan Harian Republika, kebutuhan tenaga kerja perbankan syariah di 2011 masih sangat tinggi. Dengan target pertumbuhan moderat, perbankan syariah masih butuh tambahan lebih dari 10 ribu pegawai baru. Dengan skenario moderat, pada 2011 dibutuhkan (total) pegawai perbankan syariah adalah 27.328 orang, ungkap Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah, dalam Infobank Outlook 2011.
Sementara per September 2010, total pegawai perbankan syariah berjumlah 16.896 orang. Artinya kekurangan tenaga kerja syariah untuk 2011 saja mencapai lebih dari 10 ribu orang. Asumsi yang dipakai untuk menghitung kebutuhan pegawai itu, papar Rizqullah, merujuk pada rasio aset dibanding jumah pegawai. Dengan total aset per September 2010 mencapai Rp 83,454 triliun, maka rasio aset dan pegawai adalah Rp 4,94 miliar.  Sementara, target pertumbuhan moderat yang dipatok perbankan syariah dan BI adalah 43 persen. Dengan basis  penghitungan aset di akhir 2009 adalah Rp 66,09 triliun, maka target ‘moderat’ itu merujuk pada capaian Rp 95 triliun pada 2010 dan Rp 135 triliun pada 2011. Ketika target aset 2011 dibagi dengan Rp 4,94 miliar, maka didapatlah kekurangan 10.432 orang pegawai.
B.II. Visi Program Studi Ekonomi Syariah
Visi program studi ekonomi syariah adalah menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah yang ekselen di dalam proses dan produknya yang bermuara pada penguatan SDM unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Misi  program studi ekonomi syariah, yaitu: menjadi pusat ekselensi proses pembelajaran dan pendidikan ekonomi syariah, menjadi pusat ekselensi kajian dan pengembangan ekonomi syariah, dan menjadi pusat ekselensi pengembangan SDM berbasis profesionalisme di bidang ekonomi syariah.
B.III.   Arah pengembangan
Arah pengembangan program studi ekonomi syariah tentu saja harus diselaraskan dengan visi dan misi program studi tersebut.
Sesuai dengan visi dan misi yang sudah dipaparkan di muka, maka ada empat aspek yang akan dikembangkan dalam meraih ekselensi, yaitu:
  1. Memperluas akses pendidikan ekonomi syariah. Untuk memperluas akses pendidikan ekonomi syariah, maka sudah sewajarnya jika dilakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan tentang program studi ekonomi syariah secara memadai. Di dalam kerangka ini, maka sangat perlu membangun imaje yang baik agar lembaga tersebut dikenal oleh public. Program pencitraan berbasis pada kualitas dalam berbagai aspek  akan menjadi sesuatu yang diperlukan.  Sebagaimana perkembangan zaman, bahwa ke depan seirama dengan tuntutan kompetisi dalam berbagai bidang kehidupan, maka lembaga pendidikan yang bermutu saja yang akan diminati oleh mahasiswa. Semakin berkualitas lembaga pendidikan tersebut akan semakin besar peluangnya untuk memperoleh sumberdaya mahasiswa.  Dan semakin berkualitas fungsi akademik lembaga pendidikan tersebut juga akan berdampak pada peluang besarnya kualitas lulusan lembaga pendidikan tersebut. Semakin ketatnya kompetisi lulusan dalam mengakses pekerjaan tentu harus dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan sebagai pintu memperluas akses dimaksud.
  2. Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan program ekonomi syariah. Agar memperoleh akses yang memadai, maka lembaga pendidikan harus mengembangkan diversifikasi program studinya. Untuk kepentingan ini, maka pengembangan program studi yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kelayakan menjadi sangat penting. Di era semakin meningkatnya kebutuhan akan tenaga professional di dalam bidang ekonomi syariah, maka program studi diversifikatif di bidang ekonomi syariah sangat diperlukan. Makanya analisis kebutuhan pasar dan analisis pelanggan dapat dijadikan sebagai ukuran untuk membuka prodi yang relevan dengan kebutuhan dimaksud. Kemudian, yang juga dibutuhkan adalah penguatan kelembagaan.  Bagi prodi yang sudah eksis, maka harus dilakukan upaya agar program studi dimaksud menjadi ekselen. Penguatan kelembagaan tersebut dapat dilakukan terhadap eksisting dosen dalam pendidikan dan kebutuhan penguatan dosen yang diperlukan. Selain itu, juga penguatan program akademik, ketenagaan dan proses pendidikan yang terstandardisasikan sesuai dengan jaminan mutu yang diakui baik nasional maupun internasional.
  3. Mengembangkan dan memperkuat sarana dan infrastruktur pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berencana menjadi ekselen, maka salah satu tuntutannya adalah kehebatan infrastruktur kependidikannya. Infrastruktur tersebut meliputi prasarana gedung perkuliaan yang meliputi sarana ruang kuliah yang fully multi media, sarana Information and communication technology yang memadai,  laboratorium yang ekselen, lingkungan kampus yang asri dan indah, dan sarana prasarana penunjang yang mencukupi. Ketercukupan sarana pasarana dan infrastruktur yang memadai akan dapat menjadi jaminan akan lahirnya kualitas alumni yang professional sesuai dengan bidang studinya. Selain itu juga menjamin akan terwujudnya budaya akademik yang tinggi sesuatu dengan tujuan membangun kampus akademis.  
  4. Membangun manajemen dan tata kelola sesuai dengan mandate reformasi birokrasi. Lembaga pendidikan tinggi memiliki fungsi pelayanan public. Oleh karenanya tentu dituntut agar di dalam pelayanan public tersebut berbasis pada pelayanan prima. Tolok ukur pelayanan prima adalah kepuasan pelanggan. Jika pelanggan kita puas dengan pelayanan yang diberikan, maka berarti bahwa pelayanan yang diberikan oleh lembaga tersebut telah memenuhi criteria pelayanan prima. Untuk ias melakukan pelayanan prima, maka manajemen lembaga pendidikan tinggi harus memenuhi criteria transparansi, 
Untuk menjadi pusat ekselensi pembelajaran dan pendidikan ekonomi syariah, maka arah yang akan ditempuh adalah dengan memperhatikan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi syariah (Jakstrabangeksya) jangka pendek, menengah dan panjang.
Arah pengembangan jangka pendek (1 tahun): Menjadi pusat ekselensi pembelajaran dan pendidikan ekonomi syariah
No
Arah
Program
Sasaran
Out put
1
Menjadi ekselen dalam dosen
Melakukan program studi lanjut S2 dan S3 linear dalam ekonomi/ekonomi syariah
Dosen yang masih berstrata S1 dan Strata 2
Dosen mengikuti studi lanjut S2 dan S3
2
Menjadi ekselen dalam kurikulum ekonomi syariah
Melakukan seminar dan workshop kurikulum ekonomi syariah
Para dosen ekonomi syariah
Terumuskannya draft kurikulum ekonomi syariah sebagai bahan review kurikulum
3
Menjadi ekselen dalam proses pembelajaran dan pendidikan
1)Workshop dan pelatihan pembelajaran ekselen2)Merumuskan draft buku ajar yang diperlukan
3)Workshop dan pelatihan pembelajarn berbasis ICT
Para dosen ekonomi syariah
Terlaksananya program pembelajaran yang ekselen berbasis ICTTerumuskannya draft buku ajar bagi para dosen
4
Menjadi ekselen dalam laboratorium ekonomi syariah
1)Pengadaan laboratorium ekonomi syariah2)Kerja sama pengembangan laboratorium ekonomi syariah
3)penguatan staf dan dosen dalam pemanfaatan laboratorium ekonomi syariah
Dosen dan staff
1)Tersedianya laboratorium ekonomi syariah2)terlaksana kerja sama pengembangan laboratorium ekonomi syariah
3)dapat mengoperasionalkan dan menyelenggarakan laboratorium ekonomi syariah
5
Menjadi ekselen dalam pengembangan manajemen dan penguatan kelembagaan
1)Persiapan program studi untuk pelayanan prima2)Workshop pelayanan prima
3)Penjajakan dan studi kelayakan pengembangan program ekonomi syariah
Dosen, mahasiswa, staff dan stakeholder
1)Terbentuknya tim atau panitia pengembangan program studi ekonomi syariah2)terlaksananya workshop pelayanan prima
3)terealisasinya kajian atau studi kelayakan pengembangan pusat-pusat atau lembaga pengembangan prodi ekonomi syariah
6
Menjadi ekselen di dalam sarana dan prasarana serta infrastruktur akademik
Pengadaan beberapa sarana dan prasarana pembelajaran berbasis ICT dan pengadaan barang dan jasa yang relevan dengan pengembangan ekselensi akademik program studi ekonomi syariah
Sarana, prasarana dan infrastuktur
Tersedianya beberapa sarana, prasarana dan infrastruktur ekselen sesuai dengan pengembangan prodi ekonomi syariah

B.IV. Eksisting Kurikulum dan Program Pengembangan Program Studi Ekonomi Syariah
Seperti diuraikan di atas, tingginya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan  industri perbankan syariah dan lembaga keungan syariah non bank serta bisnis syariah, pada sisi lainnya menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga-lembaga pendidikan, termasuk IAIN Sunan Ampel, untuk memberikan kontribusi terbaiknya dalam memasok SDM yang dibutuhkan tersebut. Di sinilah peran strategis yang harus dimainkan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam, khususnya Fakultas Syari’ah, dengan mengambil peran penting dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan semua lembaga yang disebutkan di atas. Peran Fakultas Syari’ah dalam menyiapkan SDM ini menjadi sangat strategis sekaligus menantang.
             Untuk mencetak sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas, menguasai sistem ekonomi Islam dan terampil dalam mengelola industri Perbankan Syariah, Keuangan Islam dan bisnis Syariah, sangat ditentukan oleh kurikulum dari suatu institusi pendidikan. Dalam merespon kebutuhan di atas, berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia telah menawarkan pengajaran Ekonomi Islam. Pengajaran Ekonomi Islam di Indonesia yang telah ada sekarang ini, seperti yang dipaparkan dalam Blue Print Ekonomi Syariah Tahun 2004,  dapat digolongkan  menjadi beberapa kategori.
Kategori pertama,  diwakilui oleh UIN/IAIN, dan dalam hal ini adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat akan perlunya penerapan ekonomi Islam yang ditandai dengan pendirian bank-bank, asuransi dan reksadana syariah, maka Fakultas Syariah UIN Jakarta membuka Jurusan Muamalat dengan format baru. Langkah ini kemudian disempurnakan dengan membuka Progran Studi Perbankan Syariah dan Takaful/Asuransi Islami. Melihat kurikulum yang menjadi acuan pengajaran kedua program studi di atas, tampak bahwa pola pendekatan yang diadopsi oleh UIN Jakarta bobotnya terlalu mengandalkan pengajaran ilmu-ilmu Syariah, tetapi kurang mengandalkan pengajaran ilmu ekonomi dan perbankan modern. Kenyataan ini dapatlah dimengerti karena jurusan yang diberikan masih dalam lingkup Fakultas Syariah. Boleh jadi kelemahan ini merupakan akibat alami dari sifat pendididkan UIN/IAIN yang sejak dulu memang terfokus pada pengajaran ilmu-ilmu agama (Islamic studies). Porsi pengajaran ilmu ekonomi dan perbankan konvensional yang sangat kurang dibarengai dengan pengajaran iptek (ilmu dan teknologi), seperti matematika dan statistika, akan dapat mengakibatkan terjadinya pemahaman yang  kurang tepat tentang ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah yang  terukur menurut kriteria pembelajaran yang sinergis antara contents, conducts, contexts dan contours.   
Sebenarnya ada perbedaan antara tujuan pengajaran ekonomi Islam untuk melahirkan para ahli di bidang hukum perdata dan niaga Syariah dengan mencetak sarjana yang benar-nbenar paham tentang ilmu ekonomi konvensional, filosofi ekonomi Islam dan fikih muamalah. Tujuan pengajaran pertama tidak mengharuskan pengajaran yang terinci tentang karakteristik ilmu ekonomi konvensional dengan segala aspek alatnya. Barangkali cukup mengajarkannya secara global dengan pendekatan konseptual saja. Namun pada tujuan kedua, penguasaan terhadap teori ilmu ekonomi kontemporer menjadi suatu keniscayaan, karena tanpa penguasaan aspek ini sulit memahami secara komprehensip ilmu ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah sekaligus alternative dari ilmu ekonomi konvensional.
Petrlu diketahui bahwa munculnya gagasan ilmu ekonomui ini sebenarnya justru dari para ekonom yang telah bertahun-tahun dididik dan dilatih dengan ilmu ekonomi barat konvensional dengan segala macam metodologi dan landasan epistemologinya. Hampir seluruh pelopor ekonomi Islam adalah sarjana S3 yang menyelesaiakn pendididkabn formalnya di AS, Inggris, Francis dan negara-negara barat lainnya. Karena keyakinan mereka yang mendalam terhadap Islam sebagai suatu system kehidupan (an applicable way of life) yang dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja, maka mereka menggagas system ekonomi Islam yang kemudian dilanjutkan kepada upaya penemuan ilmu ekonomi Islam (Islamic Ekonomics) sebagai suatu disiplin ilmiah. Mereka amat yakin bahwa nilai-nilai dan ajaran Islam mampu menjadi premis intelektual dalam bidang apapun. Di sampingn itu mereka juga melihat kelemahan-kelemahan menonjol dalam landasan teorinya dan pendekatan yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuannya.
Kateghori kedua, diawakili oleh Fakultas Ekonomi Universitas Airllangga Surabaya. Untuk tingkatan perguruan tinggi negri, usaha dan minat universitas Airlangga memasukkan konsentrasi kajian perbankan/financial Islam patut mendapat apresiasi. Hal itu disebabkan karena hingga sekarang tidak ada satu pun perguruan tinggi umum negeri yang memasukan kajian ekonomi Islam ke dalam fakultas ekonominnya selain Departemen Ekonomi, Universitas Airlangga. Sekalipun hingga sekarang kajian itu masih sangat terbatas, hanya pada bidang keuangan dan perbankan dan itupun masih bersifat konsentrasi, tetapi langkah pioneering harus disambut gembira.
Berbeda dari kajian dan pengajaran yang ditawarkan oleh UIN/IAIN Jakarta, Fakultas Ekonomi Unair tetap mengajarkan semua teori ilmu ekonomi konvensional dengan semua tingkatan pendekatan. Dengan kata lain, kurikulum nasional yang berlaku bagi seluruh fakultas berjalan tetap seperti biasa, hanya kemudian mahasiswa diberikan konsentrasi kepada perbankan atau financial Islam. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa mahasiswa akan memiliki penguasaan terhadap teori ilmu ekonomi konvensional dan pada saat yang sama mereka mendapatkan gambaran global tentang operasional perbankan dan financial Islam.
Pendekatan ini memiliki kelemahan karena pengajaran Ushul fikih, Fikih Muamalah, dan Falsafah Hukum Islam, tidak memadai atau tidak ada sama sekali. Ketiadaan subyek-subyek ini mengakibatkan mahasiswa tidak memiliki pandangan yang benar tentang konsep-konsep, teori-teori dan landasana filosofi ekonomi Islam yang sebenarnya justru dapat diturunkan dari mata kuliah-mata kuliah tersebut. Mahasiswa pada gilirannya tidak dapat membedakan secara tegas perbedaan konseptual beberapa hal dalam bidang ekonomi antara konsep Islam dan konvensional. Pada tingkat intelektual yang tinggi, ketiadaan mata kuliah ini, juga akan menghambat mereka untuk dapat melakukan langkah-langkah kreatif dan pengambangan-pengembangan iqtishodiyah ilmiyah Islamiyah yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tantangan perkembangan zaman.
Boleh jadi kekurangan ini terjadi karena, pertama, Unair adalah lembaga pendidikan umum yang secara tradisional menawarkan pengajaran dan pengembangan ilmu-ilmu umum. Kedua, masih kuatnya dominasi dikotomi dalam tradisi keilmuan dan dalam pendidikan nasional. Ketiga, karena pengajaran subyek ekonomi Islam masih bersifat langkah awal dan inisiasi. Karena itu, segala kekuarangan dan kelemahan sudah pasti ada, dan mungkin seiring dengan perjalanan waktu telah diperbaiki dan disempurnakan.
Kategori ketiga, diwakili oleh perguruan tinggi swasta Islam, yang dalam hal ini, diwakili oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pengajaran ekonomi Islam di UII di bawah naungan Fakultas Ekonomi (FE-UII). Posisi demikian tampaknya menjadi keunggualan tersendiri bagi UII untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam di lingkungannya. Meskipun demikian terdapat hambatan dan keterbatasan bagi perguruan tinggi swasta karena harus tunduk kepada Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dikti) yang sampai sekarang masih memberlakukan ketentuan Kurikilaum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum Local (Kurlok). Jika muatan Kurlok tidak dapat diakomodasi oleh kapasitas ruangan yang diberikan, maka pengajaran mata kuliah terutama yang berkaitan dengan ilmu ekonomi Islam harus dikompromikan. Keterbatasan inilah yang dirasakan oleh UII dan juga perguruan tinggi swasta lainnya sebagai suatu yang menghambat dan mengakibatkan kurang optimalnya pengajaran ilmu ekonomi Islam di perguruan tinggi di Indonesia.
Jika UIN/IAIN Jakarta meletakkan pengajaran ekonomi Islam di bawah payung Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi Unair sebagai naungan konsentrasi Perbankan dan Financial Islam, maka Fakultas Ekonomi UII Yogyakarrta adalah tempat pengembangan dan pengajaran Ilmu Ekonomi Islam. Di antara ketiga lembaga pendidikan tinggi ini, maka hanya di FE-UII pengajaran Ilmu Ekonomi Islam lebih optimal sekalipun itu tidak berarti luput dari kelemahan atau kekurangan.
Di samping itu, pendekatan yang diguinakan dalam pengajaranpun mengalami perubahan yang mencerminkan pemahaman lebih mendalam tentang hakikat ekonomi Islam.  Pada tahap awal pengajaran, pendekatan normatife lebih menonjol daripada pendekatan komparatif. Setelah berjalan beberapa waktu dan mengalami beberapa kali pengalaman praktis, pendekatan komparatif akhirnya lebih dominan. Banyak alasan yang melatar belakangi perubahan approach ini antara lain (i) mulai terlihat nyata kontour-kontour ilmu ekonomi Islam sebagai hasil dari merebaknya seminar, konperensi, lokakarya dan kegiatan-kegiatan ilmiyah lainnya, (ii) makin tersedianya literature tentang ilmu ekonomi Islam baik yang berupa terjemahan dari bahasa asing maupun teks aslinya dalam bahasa asing seperti bahasa arab dan inggris, (iii) makin banyak sarjana yang memiliki wawasan ilmu ekonomi Islam sebagai dari hasil dari perkembangan (i) dan (ii) di atas. Di samping itu, FE-UII telah berhasil menerbitkan jurnal ilmiah bertaraf internasional tentang ekonomi Islam yaitu Iqtishad, the Islamic Economic Journal. Sementara di UIN Jakarta, jurnal seperti itu disebut dengan al-Iqtishadiyah yang diterbitklkan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islami (P3EI)
Kategori keempat, diwakili oleh sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Yogyakarta. Perguruan Tinggi ini mirip dengan IAIN, karena institusi ini juga bernanung di bawah Departemen Agama. Dengan kurikulum yang berlaku bagi perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departeman Agama, maka titik berat dari pengajarannya dengan pendekatan syariah. Sementara untuk kajian ekonominya, lebih banyak hal yang bersifat praktis yang terkesan kurang memedai apabila ditakar dengan pembelajaran teori. Untuk ke depan perguruan tinggi ini harus mampu memadukan dan menyeimbangkan pembelajaran teori dan praktisnya.
Kategori Kelima, yaitu Program Studi Ekonomi dibuka di Fakultas Agama Islam (FAI). Hal ini dilakukan di FAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta. Kategori ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh STIS dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tentu masih ada  lagi kategori-kategori lainnya yang muncul pada tahun-tahun belakangan ini dengan merujuk dari berbagai kelebihan dan kekurangan yang ada pada kelima kategori yang sudah ada.
Banyaknya pola pengajaran tentang Ekonomi Islam tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, isyu tentang ilmu Ekonomi Islam begitu juga tentang perbankan dan keuangan Islam, pada hakekatnya adalah isyu di bidang keilmuan yang relatif masih baru, kurang lebih tiga puluh tahun terakhir. Karena itu, sangatlah wajar bila bentuk dan format ilmu ini masih belum dapat dilihat sepenuhnya oleh sebagian para pionernya, apalagi oleh orang awam. Di samping itu pula masih banyak silang pendapat di kalangan para ahlinya tentang beberapa persoalan penting,
Kedua, pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia masih dikaitkan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh masing-masing lembaga yang menawarkan kajian ini. Jika tujuannya untuk menciptakan ahli muamalah yang mengetahui tentang ekonomi secara global dengan kemampuan memecahkan persoalan-persoalan Hukum Perdata Islam, maka model yang cocok adalah apa yang dilakukan di UIN/IAIN, FAI UII dan STIS. Jika mahasiswa diharapkan memiliki landasan yang kuat dalam teori ekonomi konvensional dan memiliki wacana global tentang ekonomi Islam dengan bekal pengetahuan operasional perbankan dan keuangan Islam, maka model Unair lebih cocok.
Ketiga, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengajaran ilmu ekonomi belum menunjukkan tingkatan optimal terutama dalam penguasaan subjek ushul fikih, fikih muamalah maliyah dan maqashid asy-Syariah.  Untuk itu, perlu segera diadakan penyesuaian dan revisi terhadap kurikulum yang sedang berjalan karena kelemahan dalam bidang-bidang ini tidak dapat ditolerir dan mengarah kepada gambaran ilmu Ekonomi Islam yang tidak tepat dan konsekwensi intelektual yang berbahaya.
Untuk itulah, Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya mencoba hadir untuk mencetak lulusan dengan kompetensi dalam bidang ekonomi Islam secara utuh sebagaimana diharapkan serta untuk mengatasi berbagai kelemahan system pengajaran ilmu ekonomi Islam yang ada dan dipraktekkan oleh berbagai perguruan tinggi, maka Program Studi Ekonomi Syariah mencoba merumuskan dan merancang kurikulum dan system pengajarannya dengan mengkompilasi dari berbagai kurikulum dan system pengajaran yang sudah ada itu.  
Melihat kepada kurikulum dan metode pembelajaran yang dipaparkan di atas, maka Prodi Ekonomi Syariah IAIN Sunan Ampel, tentunya menyusun kurikulumnya dengan juga melihat kepada berbagai kelebihan dan kekurangan dari pola yang sudah dilaksanakan. Dengan pola seperti itu, ditambah dengan berdiskusi dan meminta masukan dari para user dan stakeholder yang terdiri dari para praktisi perbankan Syariah, asuransi Syariah dan keuangan Islam, Prodi Ekonomi Syariah tampil lebih percaya diri dan lebih menyakinkan.
Berdasarkan itu, maka Kurikulum Ekonomi Syariah dibangun dengan memadukan antara ilmu-ilmu teoritis dengan praktis (30:70), ekonomi konvensional dengan ekonomi Syariah (40:60), Ilmu Keislaman (30 persen), Ilmu Kesyariahan (20 persen) – Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah fi al-Iqtishad, Ayat-Ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, Fikih Muamalah dan Fikih Zakat dan Wakaf. Selain itu, kurikulumnya juga dilengkapi dengan ilmu-ilmu alat (30 persen), yang terdiri dari, bahasa (Arab/Inggris), ICT (Aplikasi Komputer), Matematika, Statistik dan Akuntansi. Kemudian, Kurikulum ini juga diperkaya dengan penguatan di bidang Kewirausahaan (20 persen), yang terdiri dari Pengantar Bisnis, Kewirausahaan, Studi Kelayakan Bisnis, Analisis Prilaku Konsumen, Marketing Produk, Analisis Laporan Keuangan dan Etika Bisnis Islam.  Secara rinci Kurikulum Ekonomi Syariah ini dapat dilihat di halaman terahir dari paparan ini.
Seperti dipaparkan di atas, saat ini, Program Studi Ekonomi Syariah memiliki dua konsentrasi, yaitu Konsentrasi Manajemen Perbankan Syariah dan Konsentrasi Manajemen Keuangan Islam. Setiap tahunnya, kedua konsentrasi ini akan menerima mahasiswa sebanyak 6 kelas, dengan rincian 3 kelas untuk konsentrasi Manajemen Perbankan Syariah dan 3 kelas lainnya untuk konsentrasi Manajemen Keuangan Islam.
Ke depan, bila prodi ini betul-betul akan dikembangkan dan dijadikan prodi unggulan, maka tidak dapat tidak prodi ini harus ditingkatkan statusnya dari program studi menjadi fakultas, yaitu menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah. Bila langkah ini yang menjadi pilihan, maka arah pengembangan Prodi Ekonomi Syariah diharapkan dapat menghadirkan tiga program studi, yaitu (i) Program Studi Manajemen Islam, (ii) Program Studi Akuntansi Islam, dan (iii) Program Studi Ekonomi Pembangunan.
            Program Studi Manajemen Islam, dengan konsentrasi yang bisa dikembangkan – dilihat dari fungsi manajemen — di antaranya adalah konsentrasi :
(a)  Manajemen Pemasaran Islam
(b)  Manajemen Keuangan Islam
(c)  Manajemen Produksi Islam
(d)  Manajemen Sumberdaya Manusia Islami
(e)  Menajemen Sumberdaya Alam Islami, dan
(f)   Manajemen Sistem Informasi.
Sedangkan bila dilihat dari jenis usaha, program studi ini dapat diarahkan untuk membuka konsentrasi :
(a)    Manajemen Perbankan Syariah
(b) Manajemen Asuransi Islam
(c)   Manajemen Investasi Islam
(d) Manajemen Lembaga Pendidikan
(e) Manajemen Zakat dan Wakaf  (Ziswaf)
(f)   Manajemen Rumah Sakit, dan
(g) Manajemen Lembaga Keuangan Non-Komersial.
Adapun Program Studi Akuntansi Islam dapat diarahkan untuk membuka konsentrasi :
a.    Akuntasi Perbankan Syariah
b.    Akuntansi Asuransi Islam
c.     Akuntansi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
d.    Akuntansi Lembaga Bisnis Islam
e.    Sistem Informasi Akuntansi, dan
f.     Akuntansi Keuangan Daerah.
                Sedangkan untuk Program Studi Ekonomi Pembangunan dapat diarahkan untuk membuka konsentrasi :
a.  Pembangunan Berbasis Kecerdasan Masyarakat (Community Intelligence)
b.  Sistem Keuangan Publik
c.  Pengembangan Publik Services, dan lain-lain.
Agar Prodi ini siap bersaing dan bersinergi dengan berbagai kalangan serta alumni yang dicetak betul-betul adalah alumni yang sumber daya manusianya berakhlakul karimah dan frofesional, maka pada tahun kedua dan ketiga ini, Program Studi mengarahkan program kerjanya dalam penyiapan seluruh prangkat pendukung agar prodi ini bisa berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun 2011 ini, target yang diharapkan adalah Kurikulum, Syilabus dan SAP yang telah direview ulang bersama stakeholder dan user telah terpublikasikan dalam bentuk buku. Selanjutnya, diharapkan pula, izin perpanjangan prodi sudah diperoleh dari Diktis dan Dikti Kementerian Pendidikan dan prodi ini sudah masuk prodi yang ada di lingkungan IAIN Sunan Ampel yang telah masuk dalam Program EPSBED Dikti. Kemudian, pada pertengahan tahun 2011 ini juga Prodi Ekonomi Syariah diharapkan sudah mendapatkan akreditasi dari BAN-PT.
B.V.  Eksisting Dosen Program Studi Ekonomi Syariah
Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar dan staff yang mendukung Prodi Ekonomi Syariah ini menjadi prasyarat utama dalam pengembangan prodi ini ke depan. Tentunya, rencana tersebut harus berbarengan dengan tersedianya sumber daya manusia tenaga pengajar dan staf yang mendukung untuk itu.
Saat ini, sumber daya manusia tenaga pengajar yang sudah ada adalah sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :
Jumlah Tenaga Pengajar dan Kompetensi Keilmuannya
No.
Keahlian yang Dibutuhkan
Jumlah
1.
Ekonomi Syariah
3
2.
Ahli Manajeman
2
3.
Akuntansi Syariah
2
4.
Ilmu Ekonomi (SP)
1
5.
Keuangan
1
6.
Matematika
1
7.
Statistik
1
8.
Ulumul Quran & Hadis
1
9.
Fikih Islam
2
10.
Ushul Fikih
1
11.
Studi Islam
1
12.
Bahasa Inggris
1

Jumlah Total
17
            Khusus untuk tenaga pengajar yang dapat mendukung semua program yang telah direncanakan, maka prodi membutuhkan jumlah ideal tenaga pengajar dengan rincian sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :
No.
Keahlian yang Dibutuhkan
Spesifikasi Keilmuan
Jumlah
Keterangan
1.
Ekonomi Syariah

15

2.
Ahli Manajeman

17

3.
Akuntansi Syariah

15

4.
Ilmu Ekonomi (SP)

15

5.
Keuangan

15

6.
Ekonometrika

6

7.
Marketing

15

8.
Kewirausahaan

10

9.
Matematika

6

10.
Statistik

6

11.
Ahli Komputer (P & T)

10

12.
Ulumul Quran & Hadis

6

13.
Fikih Islam

6

14.
Ushul Fikih

6

15.
Ahli Hukum Perbankan

2

16.
Ahli Hukum Bisnis

2

17.
Studi Islam

4


Jumlah Total

155


Jumlah Formasi dan Tahun Pengangkatan
No.
Keahlian yang Dibutuhkan
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
Jumlah
1.
Ekonomi Syariah
-
1
2
3
3
3
3
15
2.
Ahli Manajeman
-
2
3
3
3
3
3
15
3.
Akuntansi Syariah
2
2
2
2
2
2
3
15
4.
Ilmu Ekonomi (SP)
2
3
3
2
2
2
1
15
5.
Keuangan
2
3
3
2
2
2
1
15
6.
Ekonometrika
1
1
2
1
-
-
-
5
7.
Marketing
2
3
3
2
2
2
1
15
8.
Kewirausahaan
2
2
2
1
1
1
1
10
9.
Matematika
1
2
2
1
-
-
-
6
10.
Statistik
1
2
2
1
-
-
-
6
11.
Ahli Komputer (P & T)
2
2
2
2
1
1
-
10
12.
Ulumul Quran & Hadis
-
1
1
1
1
1
1
6
13.
Fikih Islam
-
1
1
1
1
1
1
6
14.
Ushul Fikih
-
1
1
1
1
1
1
6
15.
Ahli Hukum Perbankan
-
-
1
1
-
-
-
2
16.
Ahli Hukum Bisnis
-
-
1
1
-
-
-
2
17.
Studi Islam
-
-
-
1
1
1
1
4

Jumlah Total
15
26
31
26
20
20
17
155
 B.VI.   Eksisting Sarana, Prasarana dan Infrastruktur Program Studi Ekonomi Syariah
Agar perkuliahan bisa dirancang dengan baik dan teratur, dibutuhkan sarana dan prasarana perkuliahan yang representatif. Bila masing-masing prodi yang terdiri dari 4 prodi (manajemen Islam, akuntansi syariah, ilmu ekonomi Islam  dan program pendidikan profesi), menerima 6 kelas pertahunnya, maka dibutuhkan 24 kelas ruang kuliah. Bila satu gedung kuliah bisa menyediakan 12  kelas ruang kuliah, maka dibutuhkan 2 gedung kuliah untuk Ekonomi Syariah. Sarana ini tentu perlu didukung dengan ruangan dosen yang memadai, ruang pertemuan (1 buah aula besar, 2 buah aula kecil, 2 buah ruang rapat,  6 buah ruang sidang munaqasah), musala, dan ruang perkantoran serta gedung perpustakaan.
Untuk menjadikan prodi-prodi yang bernaung di bawah Prodi Ekonomi Syariah menjadi prodi unggulan, maka juga perlu didukung oleh hadirnya perpustakaan khusus di bidang Ekonomi Syariah. Perpustakaan ini sengaja dihadirkan dalam kategori perpustakaan bertaraf internasional, dengan harapan semua literatur yang ada dan dibutuhkan di bidang Ekonomi Syariah ada di perpustakaan ini dan dirancang menjadi perpustakaan Ekonomi Syariah terlengkap di dunia.
Selain itu untuk mendukung proses belajar dan mengajar serta mendukung peningkatan kompetensi di bidang bahasa dan kompetensi di bidang ilmu syariah – ulumul quran dan hadits, ushul fiqih dan qawaid fiqhiyah dan kompetensi di bidang praktek keagamaan dan akhlak mulia, dibutuhkan gedung asrama buat pemondokan mahasiswa dan mahasiswi, yang sekaligus juga dilengkapi dengan sarana internet dan sarana olah raga (volly, tenis, tenis meja dan bulutangkis). berbarengan dengan itu, untuk mendukung ide dan praktek ekonomi Syariah di kampus, perlu didukung dengan hadirnya bank Syariah di kampus, bisa dipilih dari bank-bank syariah yang sudah ada, seperti Bank Muamalah,  BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dllnya. Kehadiran bank ini sebagai wujud komitmen dari pimpinan institut dalam upaya mensosialisasikan sekaligus mempraktekkan Ekonomi Syariah di kampus.
C.    Pegiat Diskusi Sekolah Pascasarjana Ekonomi Islam UGM
Tepat kemaren sore (10/1/2012) pukul 16.00 WIB SPs Ekonomi Islam UGM mengadakan diskusi dengan tajuk dualisme pendidikan tinggi. Diskusi tersebut menghadirkan akademisi senior sekaligus penggagas ekonomi Islam di UGM, beliau adalah bapak Drs. Dumairy, M.A.. Menurut beliau perkembangan ekonomi Islam sekarang yeng begitu pesat di dukung oleh pertama, perkembangan kehidupan keislaman, dan kedua, perkembangan keekonomian (praktik dan teori ekonomi Islam).
Pertama, perkembangan kehidupan keislaman di buktikan dengan dua hal yaitu peningkatan kesadaran keislaman ummat; tercermin secara visual-fisik antara lain dari berbagai praktik dan gaya hidup serta produk Islam seperti pengajian massal, resepsi perkawinan, busana, kosmetika, restoran, dan buku-buku keislaman, dan peningkatan daya beli ummat Islam. Kedua, perkembangan keekonomian (praktik dan teori ekonomi) Islam dibuktikan pula dengan dua hal yaitu gencarnya diskusi tulisan-tulisan (ilmiah maupun ilmiah-populer) tentang ekonomi Islam, dan menggeliatnya praktik ekonomi perekonomian secara Islam, khususnya di sektor keuangan, dan lebih khusus lagi industri perbankan, tulis bapak lulusan magister ilmu ekonomi Katholieke Universiteit Lauven (KUL) Belgia ini.
Selain itu beliau membagi pendekatan dan pengajaran ekonomi tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia menjadi dua kutub besar yang beliau istilahkan (walaupun tidak sama persis) dengan syiah dan sunni. Karangan-karangan yang ditulis oleh kalangan fuqaha dan sarjana lulusan pendidikan agama Islam berisi tafsir atas tuntutan bermuamalat, pendekatannya (dalam istilah beliau) “fiqiyah-normatif”. Sebab ataupun akibat dari karangan yang cenderung menggunakan pendekatan ini “fiqiyah normatif” ini berakibat juga pada kurikulum dan pengajaran ekonomi Islam di Perguruan tinggi. Ada dualisme perguruan tinggi terkait pengajaran ekonomi Islam, ada yang dengan pendekatan ’fiqiyah-normatif’ dan sebagian lagi (meski hanya kecil) mengajarkan materi ekonomi Islam sebagaimana definisinya (aspek: produksi-distribusi-konsumsi; cakupan: mikro-makro).
C.I.  Potret Ekonomi Islam Indonesia
Ketika menilai seberapa jauh perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, banyak di identikan dengan sektor finansial: perbankan dan indeks syariah. Dari sisi perbankan syariah, sejak tahun 2002 setelah sepuluh tahun adanya perbankan syariah , pangsa pasar di perbankan syariah mencapai 1%, dan setelah sepuluh tahun berikutnya 2012 akhir mencapai kurang lebih 3,8% (dari 2% di 2010, 2,5% di 2011). Ada kelambanan perkembangan pangsa pasar perbankan syariah dalam dua interval sepuluh tahunan ini.
Dari sisi asset mungkin kita perlu berbangga, ada perkembangan perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir, khususnya Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang mendominasi aset perbankan syariah, masih tergolong cukup pesat sehingga asetnya meningkat per Oktober 2012 (yoy) menjadi Rp 174,09 triliun. Aset BUS dan UUS tersebut apabila ditambah dengan aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang sebesar Rp. 4,46 triliun, maka total aset perbankan syariah per Oktober 2012 mencapai sekitar Rp. 179 triliun (± 37%, yoy). Pertumbuhan aset perbankan syariah ini masih berada dalam koridor proyeksi pertumbuhan tahun sebelumnya yaitu diperkirakan pada akhir tahun 2012 mencapai kisaran Rp. 177,8 – 205,8 triliun, terlebih di akhir tahun pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti (Humas Bank Indonesia).
Perkembangan asset yang begitu pesat juga mendorong perbankan syariah melakukan ekspansi. Sampai saat ini jumlah perbankan syariah di Indonesia mencapai 2.574 kantor. Jika melihat tren, pertumbuhan SDM perbankan syariah senantiasa naik dua kali lipat setiap tiga tahun. Pada tahun 2006, jumlah SDM yang bekerja di bank syariah, baik BUS, UUS maupun BPRS, mencapai angka 7.376 orang. Angka ini naik menjadi 15.443 orang pada tahun 2009 dan 30.875 orang pada bulan Oktober 2012. Ini menunjukkan dinamika pertumbuhan perbankan syariah yang luar biasa. Belum lagi ditambah dengan kebutuhan SDM pada sektor lainnya seperti asuransi syariah, BMT, amil zakat, dan sektor pendidikan ekonomi syariah (Irfan Syauqi Beik, Republika, 27/12/2012). Melihat perkembangan yang cukup pesat ini mengundang peranan lebih dari seluruh pihak, terlebih perguruan tinggi (kampus) sebagai tempat penyiapan sumber daya manusia yang akan mengembang amanat ekonomi Islam dimasa depan.
C.II.  Peranan Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi (kampus) mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan masa depan Ekonomi Islam. Dari kampuslah sumber daya daya manusia (iron stock) yang dibutuhkan untuk membangun ekonomi Islam berasal. Jika melihat masa depan ekonomi Islam, SDM yang dibutuhkan adalah mereka yang tidak hanya faham ekonomi Islam secara filosofis-normatif tapi juga positif-empiris. Dua penguasaan ini tetap harus didukung oleh pembangunan karakter yang baik. Kampus tidak hanya sekedar proses transfer of knowledge tapi juga transfer of character. Tentunya untuk membangun ini membutuhkan kerjasama semua elemen penyelenggara perguruan tinggi.
Dibanyak perguruan tinggi di Indonesia yang mengajarkan dan membuka program studi ekonomi Islam (tanpa menafikan), pendekatan terhadap ekonomi Islam masih bersifat filosofis-normatif atau dalam istilah Pak Dumairy diatas dengan “fiqiyah-normatif”, masih sedikit yang menggunakan pendekatan positif-empiris. Tidak bisa dinafikan bahwa ilmu ekonomi juga termasuk ilmu eksak yang didalamnya ada perhitungan kuantitatif untuk analisis dan peramalan.
Kecenderungan perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam pada satu kutub saja (filosofis- normatif atau positif-empiris saja) tentunya ada nilai tambah dan kurangnya. Kelebihan condong kepada pendekatan filosofis-normatif akan menciptakan sumber daya manusia yang pintar fiqh muamalat yang mengatur halal-haram, dan bisa-tidak bisa tapi gagap dalam teori ekonomi secara empiris. Sebaliknya yang menggunakan positif-empiris menciptakan sumber daya yang hebat hitung-hitungan ekonomi empirisnya tapi khilaf dalam aturan fiqhnya. Berdasar pertimbangan ini, sudah sewajarnya perguruan tinggi menggunakan dua pendekatan ini sebagai basis pembangunan sumber daya manusianya. Agar tidak ada lagi kata emoh sebagian perguruan tinggi Islam yang lebih cenderung menggunakan pendekatan filosofis-normatif juga menggunakan pendekatan positif-empiris sebagai basis, atau pun sebaliknya. Dengan penyatuan ini diharapkan dapat mengurangi dualisme kurikulum ekonomi Islam di perguruan tinggi.
D.    Tantangan Ekonomi Syariah dan peranan ekonomi muslim
Lima tantangan dan problem besar namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan  tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima  problem dan  tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan  ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam Gerakan Menghadapi Tantangan Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi bangsa (umat)  yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu, para ekonom muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi Nasional   Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah  lahirnya sebuah wadah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh  para tokoh ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah, ulama (MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum BAZIS saat itu Ahmad Subianto,  dan pakar ekonomi Islam  dari Timur, Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan  ahli/akademisi dan  praktisi ekonomi syariah se Indoensia. Dari acara konvensi nasional  dan deklarasi IAEI tersebut perlu dicatat, bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI), bergabung, bersinergi dan memiliki visi yang sama untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari sebelumnya  mendapat dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz,  saat itu.   Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu jika berbagai elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk dalam krisis moneter dan ekonomi. Oleh karena itu IAEI  merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai sebuah wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih mengutamakan program   pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi syariah melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan ekonomi,  baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja membangun tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia. Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga akan berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional Peranan IAEI. Dalam perjalanannya yang masih relatif baru, IAEI telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan dukungan  dana yang terbatas, seperti Simposium Kurikulum Nasional, Rapat Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, dsb. IAEI  juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September 2005 yang dirangkaikan  dengan Seminar dan Simposium Internasional Ekonomi Islam sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft blueprint Ekonomi Islam Indonesia. Pasca muktamar IAEI  juga telah banyak dilaksanakan berbagai program lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise diselengarakannya kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar dan workshop ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI, diskusi ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan. IAEI juga berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Islam Indoneia yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-Undangan) maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang ekonomi Islam, baik taraf nasional maupun internasional. IAEI juga telah beberapa kali memberikan materi ekonomi dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps Muballigh Jakarta dan Majalis Ulama di daerah.  IAEI juga telah bekerjasama  dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah banyak dilakukan IAEI. Selain itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai wilayah propinsi,  daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan Tinggi. Banyak di antaranya telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun komisariat. Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh Indonesia.Demikianlah peran ekonom muslim yang tergabung dalam IAEI diusianya yang relatif muda tersebut. Mudah-mudahan peranan yang dimainkan IAEI di masa depan lebih besar dan signifikan lagi untuk menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang membawa rahmat bagi semua elemen bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga ekonomi syariah, regulator, ulama, akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya bersinergi menyatukan langkah membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah wadah para ahli ekonomi Islam tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem besar yang sedang kita hadapi tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai elemen tersebut. Dengan mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya Allah kemaslahatan bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat terwujud. Amin   (Penulis adalah Sekjen IAEI, Dosen Pascasarjajan PSTTI Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia dan Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)
Peranan Dewan Pengawas Syari’ah sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000–2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk (1) melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah, (2) mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (3) melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran; (4) merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern.  Kesalahan besar perbankan syari’ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, seperti akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal.  DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency, Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu yang mereka miliki.
Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.
E.     Peran assosiasi ekonomi syariah dalam gerakan leterasi keuangan syariah
E.1.  Peran MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
MES sebagai organisasi terbesar gerakan ekonomi syariah di Indoensia memiliki peran yang sangat penting dalam membangun literasi keuangan syariah di Indonesia. Sejak kelahirannya di tahun 2000-an MES berperan aktif mengedukasi dan mensosialisasikan ekonomi syariah kepada msyarakat luas.  Banyak sekali even-even seminar, workshop, training, penerbitan buku dan penyebarannya yang dilakukan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah.  MES sejak awal merupakan lokomotif gerakan edukasi dan sosialisasi keuangan syariah kepada public sampai ke lapisan grass root untuk terwujudnya financial inclusion. Beberapa tahun terakhir Sekolah Pasar Modal Syariah digelar secara gencar di hampir seluruh ibu kota Propinsi dan kota besar lainnya. Demikian pula Seminar Nasional Asuransi Syariah juga di beberapa kota besar Indonesia. OJK dapat bekerjasama dengan MES untuk membuat program pembangunan literasi keuangan syariah dengan melibatkan semua assosiasi lainnya, baik assosiasi para pakar ekonomi Islam maupun assosiasi industri jasa keuangan syariah, bahkan ormas Islam, Perguruan Tinggi dan pesantren.
E.II.  Peran IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam)
Akademisi, Assosiasi Ahli Ekonomi Islam dan Perguruan Tinggi, terlebih Perguruan Tinggi Islam seharusnya tampil di garda depan dan menjadi lokomotif gerakan edukasi keuangan syariah kepada masyakat luas. Perguruan Tinggi dan akademisi memiliki peran  paling penting dan strategis dalam membangun literasi keuangan syariah. Assosiasi akademisi ekonomi Islam yang diwakili oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), telah lama memainkan peran aktifnya dalam melakukan edukasi dan sosialisasi keuangan syariah. Sejak kelahirannya pada tahun 2004, IAEI telah aktif menggelar even-even edukasi dan sosialisasi seperti symposium, seminar dan workshop ekonomi syariah.
Pada tahun 2005, IAEI menggelar International Seminar dan Simposium yang dirangkai dengan Muktamar Pertama IAEI, di Medan, 18-19 September 2005. Lebih dari 70-an makalah penelitian yang berasal dari call for paper yang masuk.  32 Makalah terbaik di antaranya dipresentasikan dalam forum symposium international IAEI. Simposium international itu diawali dengan acara International Seminar yang bertema Islamic Economics as A Solution. Sekitar 250-an pakar dari seluruh Indonesia, baik dari Perguran Tinggi maupun lembaga keuangan yang hadir pada even tersebut.
Tiga tahun setelah even besar tersebut, IAEI kembali menggelar even yang sama, yaitu International Seminar and Symposium di Surabaya, tepatnya Universitas Airlangga Surabaya. Makalah penelitian yang masuk kepada panitia IAEI juga mencapai 70 –an makalah riset.
Dalam kegiatannya IAEI sangat aktif menggelar seminar nasional, seminar bulanan di banyak kampus, workshop, training, symposium kurikulum, dan sebagainya. Kemudian sejak Juli tahun 2010 IAEI dan MES  meneruskan kegiatan serupa atas dukungan penuh Bank Indonesia dengan nama Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS). Kegiatan FRPS Pertama digelar di Palembang yakni di Universitas Sriwijaya pada Juli 2010. Setiap kegiatan FRPS disertai dengan International Seminar dengan mengundang para pakar ekonomi Islam kaliber dunia dan mengundang para Guru Besar dari Indonesia sendiri dalam acara professorship. Sejak Juli 2010 tersebut, kegiatan FRPS digelar secara rutin setiap enam bulan sekali, sehingga FRPS digelar 2 kali dalam setahun. Kegiatan ini benar-benar menyita tenaga, waktu dan pikiran, karena jarak waktunya yang sangat berdekatan. FRPS kedua dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada November 2010, FRPS   ketiga dilaksanakan di IAIN Sumatera Utara di Medan pada tanggal 29-30 September 2011, FRPS ke empat di Universitas Pajajaran, Bandung pada Desember 2011.
FRPS Kelima dilaksanakan di UMI Makassar pada tahun 2012, sedangkan Forum Riset ke enam digelar di UIN Pekanbaru pada tahun yang sama.  Namun, Pada Forum Riset di Pekanbaru, nama FRPS yang  selama ini hanya terbatas pada perbankan syariah saja  diperluas kepada Ekonomi dan Keuangan Syariah sehingga namanya menjadi FREKS (Forum Riset dan Keuangan Syariah). Kegiatan di FREKS Pekanbaru   ini sebenarnya adalah Forum Riset  yang ke Enam. Namun karena nama dan ruang lingkup kajiannya berbeda maka pihak IAEI dan BI menyebutnya sebagai FREKS Pertama. Setelah FREKS Pertama di Pekanbaru tersebut  IAEI dan Bank Indonesia kembali menggelar FRPS di   Universitas  Lambung Mangkurat Banjarmasin, FRPS ini adalah FPRS yang  VI (even Forum Riset  ketujuh).  Sedangkan Forum Riset terakhir bernama FREKS II (Forum Riset ke 8)digelar  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Alhasil total acara Forum Riset ilmiah mengenai ekonomi syariah yang pernah digelar IAEI, berjumlah sepuluh kali ; Dua kali digelar IAEI saja (di Medan 2005 dan Surabaya 2008). Delapan kali kerjasama IAEI, MES dan Bank Indonesia.
Forum Riset hanya salah satu kegiatan IAEI, masih banyak program kegiatan lainya yang digelar oleh IAEI, seperti Trining of Trainers Perbankan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam di Seluruh wilayah Indoensia, mulai dari Indonesia Timur yang dipusatkan di Ternate, Indonesia Tengah dipusatkan di Banjarmasin, sedangkan Sumatera dibagi kepada dua wilayah, yakni Jambi dan Sumatera Utara. Dengan demikian kegiatan ToT Keuangan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam telah digelar diseluruh daerah Indoenesia Kerjasama IAEI dan bank Indoensia. Dengan berpindahnya Bank Indonesia ke OJK, diharapkan kegiatan serupa hendaknya dapat diteruskan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain Training of Trainers, IAEI juga aktif menggelar Seminar Bulanan secara rutin di kampus-kampus.
Melihat kegiatan IAEI yang super aktif dan sudah terbiasa dengan gerakan edukasi,sosialisasi, riset, seminar dan simposium maka OJK seharusnya dapat bekerjasama dengan IAEI dalam meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia.
E.III.  Peran Ulama, Ustadz dan Ormas Islam.
Ulama dan ustaz menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuwan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan, konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama.
Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah, tetapi mencakup ekonomi keuangan sesuai dengan komprehensifan ajaran Islam itu sendiri. Dalam rangka membangun literasi keuangan syariah, para ulama harus dilibatkan, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN). Selama ini DSN tidak saja mengeluarkan fatwa-fatwa ekonomi syariah, tetapi memainkan banyak peran penting dalam edukasi, sosialiasi dan lobi-lobi politik untuk pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Namun, di luar DSN-MUI ada banyak ulama dan Ustaz besar yang perlu dioptimalkan perannya dalam mengedukasi umat dalam keuangan syariah. Untuk itu, OJK dan pegiat industri syariah perlu mengedukasi ulama dan ustaz terlebih dahulu, agar mereka bisa mencerdaskan umatnya dalam masalah keuangan syariah. Pemahaman yang benar mengenai keuangan syariah akan berdampak signifikan bagi upaya literasi keuangan syariah. Sebaliknya, kedangkalan pengetahuan mereka,  justru bisa menjadi black campaign terhadap gerakan keuangan syariah yang tengah digalakkan.
E.IV.  Peran Assosiasi Industri Keuangan Syariah
Sejalan dengan pertumbuhan lembaga keuangan yang demikian cepat, para praktisi keuangan syariah telah membentuk assosiasi-assosiasi keuangan syariah. Assosiasi industri keuangan syariah memainkan peran yang sangat penting dalam gerakan literasi keuangan syariah, seperti ASBISINDO (Assosiasi Bank Syariah se-Indonsia), AASI (Assosiasi Asuransi Syariah Indonesia),  ABSINDO (Assosiasi BMT se-Indonesia), bahkan dalam hal ini PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah juga dapat berperan sekalipun bukan organisasi Assosiasi.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kebijakan pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa senantiasa berkembang sesuai dengan laju pembangunan dan selalu memperhatikan kondisi daerah dan perkembangan global, terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan tersebut seirama dengan pengembangan sistem pemerintahan yang antara lain menggunakan prinsip otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, Perguruan Tinggi Agama Islam merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional dan secara fungsional berada dibawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional. Pengembangan perguruan tinggi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek relevansi antara program pengembangan dan tuntutan perubahan masarakat, hubungan timbal balik antara kedua aspek tersebut mengisyaratkan dinamika perubahan yang semakin kompleks.
B.     Saran
Untuk memenuhi kebutuhn SDM yang memilki kualifikasi yang memadahi, maka peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi Agama Islam, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi,yaitu :
Memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum Pendidikan Ekonomi Syariah, memperbanyak riset,studi,dan penelitian tentangekonomi syariah, dan mengembangka networking yang lebih luas. Maka dari itu mahasiswa juga harus berperan yaitu dengan sosialisasi dari mulut ke mulut terhadap lingkungan sekitarnya seperti keluarga dan teman- temannya sampai ke peran yang besar sekalipun seperti terjun langsung ke sebuah lingkungan dan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
http://sellypermata83.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-ekonomi-syariah.html
http://www.agustiantocentre.com/?p=1680
http://www.uinsgd.ac.id/front/detail/berita/ekonomi-syariah-harus-jadi-pondasi-kehidupan
http://fossei.org/2013/04/peran-mahasiswa-dalam-pengembangan-ekonomi-islam/
http://www.syariahmandiri.co.id/2013/05/kampus-harus-beri-solusi/

1 komentar: