Selasa, 09 Desember 2014

Koperasi

Pengertian Umun :
Koperasi ialah perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk menyejahterakan anggotanya.

Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keanggotannya bersifat sukarela.
2. Pengelolaanya dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.