MAKALAH PERAN STRATEGIS PERGURUAN
TINGGI DALAM PENGEMBANGAN DAN
PENERAPAN EKONOMI SYARIAH
EKONOMI SYARIAH
DOSEN : ISMAIL JAMIL,SE,MM.
![]() |
Disusun oleh :
Puji
Winarni (2013121487)
Kelas : 04SAKPF
Ruang : 330
UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
TANGGERANG SELATAN
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan
rahmat taufik hidayahnya & melimpahkan ilmu, Shalawat serta salam semoga
selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SWT beserta
keluarganya.
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi Tugas Ekonomi Syariah. Dalam memenuhi persyaratan tersebut penulis mencoba
membuat makalah yang berjudul “Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan
dan Penerapan Ekonomi Syariah.”
Dalam penyusunan makalah ini
penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis terbatas, cukup banyak
tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Tangerang
Selatan, 29 Juli 2015
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Tujuan...................................................................................................... 2
C. Rumusan
Masalah.................................................................................... 2
D. Manfaat..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
A.
Perkembangan
Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia.............. 4
B.
Arah
Pengembangan Program Studi Ekonomi Syariah................... 8
B.I. Ekonomi Syariah dalam Perspektif Keilmuan dan
Praksis.............. 9
B.II. Visi
Program Studi Eonomi Syariah.............................................. 17
B.III. Arah
Pengembangan.................................................................... 17
B.IV.Eksisting
Kurikulum da Program Pengembangan Program Studi
Ekonomi Syariah................................................................................... 21
B.V. Eksisting
Dosen Program Studi Ekonomi Syariah........................ 29
B.VI. Eksisting
Sarana, Prasarana, dan Infrastruktur Program Studi
Ekonomi Syariah................................................................................... 31
C.
Pegiat
Diskusi Sekolah Pascaarjana Ekonomi Islam UGM............ 32
C.I. Potret Ekonomi Syariah................................................................. 33
C.II. Peranan
Perguruan Tinggi............................................................. 34
D.
Tantangan
Ekonomi Syariah dan Peranan Ekonomi Muslim........ 35
E.
Peran
Assosiasi Ekonomi Syariah dalam Gerakan Leterasi
Keuangan
Syariah............................................................................... 38
E.I. Peran MES (
Mayarakat Ekonomi Syariah )................................... 38
E.II. Peran IAEI
( Ikatan Ahli Ekonomi Syarah ).................................. 38
E.III. Peran
Ulama,Ustadz, dan Orang Islam......................................... 40
E.IV. Peran
Assosiasi Industri Keuangan Syariah................................. 41
BAB
III PENUTUP........................................................................................... 42
A.
Kesimpulan.......................................................................................... 42
B.
Saran.................................................................................................... 42
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 43
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Krisis moneter yang kemudian
berkembang menjadi krisis ekonomi, bahkan krisis sosial dan politik yang
melanda Indonesia lebih dari empat tahun berjalan ini di samping membawa derita
ternyata juga memberi berkah terselubung (blessing in disguisse).
Senyatanya krisis ini memang membuat banyak orang menderita. Lebih dari
100 juta orang jatuh ke jurang kemiskinan, 40-an orang nganggur, jutaan anak
putus sekolah, jutaan lagi mengalami malnutrisi. Lalu, akibat kerusuhan di
berbagai tempat, ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan kampung halamannya.
Tapi di tengah begitu banyak orang yang merasa kesusahan akibat krisis yang
belum jelas kapan akan berakhirnya ini, tidak sedikit orang yang justru
diuntungkan. Para eksportir misalnya, jelas merasa gembira dengan
melemahnya mata uang rupiah. Keuntungan yang dipetik dari bisnis ekspor menjadi
berlipat ganda bila diuangkan dalam rupiah. Tapi berkah terselubung yang
dimaksud di sini bukan hanya bersifat material. Malah memang bukan itu yang
utama. Berkah yang utama adalah ditunjukinya kita secara nyata akan kerapuhan
sistem ekonomi kapitalistik yang tengah berjalan saat ini. Secara imani, kita
yakin bahwa sistem ekonomi apapun bila tidak bersumber atau bertentangan
dengan kemauan Allah SWT, dzat yang menciptakan manusia, alam semesta dan
kehidupan ini, cepat atau lambat pasti akan membawa petaka. Al-qur’an
menyebutnya fasad. Fasad atau kerusakan itu timbul sebagai akibat logis dari
tidak ditatanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk di bidang
ekonomi dengan cara atau sistem yang benar. Sistem yang benar adalah adalah
sistem yang berasal dari Sang Pencipta yang sampai kepada kita dalam
rangkaian al-wahyu tadi. Ibarat alat elektronik, bila tidak dijalankan
sesuai dengan manual dari pabrik pembuatnya, cepat atau lambat alat itu
pasti akan rusak.
Krisis ekonomi ini memberikan bukti
empirik kepada kita tentang kerusakan itu. Sebenarnya peringatan akan
kemungkinan terjadinya krisis sudah jauh-jauh hari ditulis dengan nada pasti
oleh al-Qur’an. Tapi sangat banyak diantara kita yang kurang atau malah
tidak mempercayainya begitu saja. Kebanyakan manusia memang cenderung
percaya bila segala sesuatunya telah terbukti secara nyata di depan mata dan
kepala sendiri. Nah, krisis ini memberikan bukti nyata. Bila sudah begini,
masihkah kita akan ragu akan kebenaran semua peringatan dan janji-janji yang
tertulis dalam al-wahyu.
Bila akibat krisis multidimensi yang
melanda negeri yang pernah disebut-sebut sebagai zamrud khatulistiwa ini
memberikan kesadaran spiritual kepada kita, maka benarlah bahwa krisis memang
memberikan berkah terselubung. Tapi bila tidak, ya krisis itu semua hanya
berhenti sekadar sebagai krisis. Ia tidak memberikan hikmah apa-apa. Dan
itu berarti kita telah gagal menarik pelajaran dari apa yang terjadi di
sekeliling kita. Kita memang punya mata, telinga dan pikiran, tapi ternyata
tidak digunakan untuk melihat, mendengar dan memikirkan, semua berakhir
sia-sia. Kesadaran spiritual berupa keyakinan akan buruknya sistem yang tidak
bersumber dari Allah SWT dan sekaligus keinginan kuat untuk mewujudkan sistem
alternatif inilah yang dimaksud dengan berkah terselubung. Bila tidak ada
krisis, belum tentu kita memiliki kesadaran seperti ini. Jadi benar,
krisis membawa berkah. Beberapa tahun terakhir ini memang marak berbagai
kajian tentang ekonomi Islam, termasuk pembukaan program studi ekonomi Islam di
sejumlah lembaga pendidikan negeri ataupun swasta dan sejumlah implementasi
nyata dari gagasan ekonomi Islam itu. Semangat itu paling sedikit didorong oleh
dua faktor utama.
B.
Tujuan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini
adalah :
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah.
2. Untuk
mengetahui dan memperdalam ilmu tentang Peran
Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Penerapan Ekonomi Syariah.
3. Untuk
mengetahui.
4. Untuk
mengetahui
C.
Ruang
Lingkup Masalah
Adapun ruang
lingkup masalah masalah yang akan kita bahas adalah :
1.
Perkembangan Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia
2.
Arah pengembangan program studi ekonomi syariah
3.
Ekonomi Islam dan Dualisme Pendidikan Tinggi
4.
Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim
5.
Peran assosiasi ekonomi syariah dalam gerakan leterasi
keuangan syariah
D.
Manfaat
Adapun
manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Menambah ilmu pengetahuan di bidang
ekonomi syariah khususnya tentang Peran
Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Penerapan Ekonomi Syariah
2.
Dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran masalah
perkembangan ekonomi syariah khususnya untuk mahasiswa dan mahasiswi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan
Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia
Perkembangan ekonomi Islam dalam
tiga dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam
bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional.
Perhatian para ilmuwan kepada ekonomi Islam mulai berlangsung sejak tahun
1960-an, antara lain dikembangkan oleh, Dr.Kursyid Ahmad, Dr.M.N.Shiddiqy, dan
Dr.M.A.Mannan, Dr.M.Umer Chapra, dll. Buah dari kajian mereka itulah yang
menghantar pendirian IDB (Islamic Development) pada tahun 1975 di Jedah dan
diselenggarakannya Konferensi Ekonomi Islam Internasional Pertama tahun 1976 di
Jeddah. Konferensi Pertama ini dijadikan sebagai momentum awal kelahiran
ilmu ekonomi Islam modern.
Sejak tahun 1970-an tersebut kajian
ilmiah dan riset tentang ekonomi Islam yang bersifat empiris terus dilakukan
dan disosialisasikan ke berbagai negara, sehingga gerakan akademis ekonomi
Islam makin berkembang. Sejak tahun 1990-an, studi ekonomi Islam telah
dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim (khususnya
Asia dan Afrika) maupun di negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika
Serikat dan Australia. Di Inggris terdapat beberapa universitas yang telah
mengembangkan kajian ekonomi Islam (Islamic economics), seperti
University of Durham, University of Portsmouth, Markfield Institute of Higher
Education, University of Wales Lampeter, dan Loughborough University. Di
Amerika Serikat, sebuah universitas paling terkemuka di dunia, yaitu Harvard
University, sangat aktif melakukan kajian ekonomi Islam. Para pakar
ekonomi Islam di sana mengadakan Harvard Forum yang setiap tahun menggelar
seminar dan workshop ekonomi Islam. Di Australia, University of Wolongong juga
melakukan hal yang sama. Di Malaysia, kajian akademis ekonomi Islam di
Perguruan Tinggi telah dimulai sejak tahun 1983.
Di Indonesia, kajian akademis
ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, baru marak sejak tahun 2000an. IAIN Sumatera
Utara merupakan Perguruan Tinggi paling awal dalam mengembangkan kajian ekonomi
Islam di Indonesia, yaitu dengan berdirinya Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam
(FKEBI) pada tahun 1990. FKEBI dengan demikian, lahir sebelum berdirinya Bank
Muamalat Indonesia di Jakarta tahun 1992. Tampilnya IAIN Sumatera Utara sebagai
pelopor pertama gerakan akademis ekonomi Islam, dikarenakan pengaruh kuat
negara jiran Malaysia yang telah tujuh tahun mengembangkan kajian ekonomi Islam
di negaranya.
Awalnya, beberapa intelektual
asal Medan bernama Dr. Muhammad Yasir Nasution (Fakultas Syari’ah IAIN-SU) dan
Dr. Asraruddin, ZA diundang oleh Malaysia untuk mengikuti Konferensi
Internasional Ekonomi Islam ke 3 di Kuala Lumpur pada tahun 1990. Dalam
membangun FKEBI, Prof.Dr. M.Yasir ditemani Prof.Bahauddin Darus dan
Prof.Subroto, dari Fakulktas Ekonomi USU dan beberapa teman yang lain, seperti
Dr.Amiur Nuruddin,MA, serta Syofyan Syafri Harahap. Setelah kepulangannya dari
Malaysia tersebut, terjadi perubahan besar dalam diri M.Yasir Nasution.
Keraguan yang selama ini menyelimuti pemikirannya tentang ekonomi Islam,
berubah secara drastis menjadi haqqul yakin dan bersemangat untuk
mengembangkan kajian ekonomi Islam di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Sejak itu, kegiatan simposium, seminar dan training-training ekonomi dan bank
syari’ah sering digelar di Sumut, di antaranya bekerjasama dengan IIUM
Malaysia tahun 1993 dan buahnya pada tahun 1995-1996 berdirilah 5 bank syariah
di Sumatera Utara dalam bentuk BPRS. Atas peran penting tersebut maka
tidak aneh jika Prof.Dr.M.Yasir Nasution (Rektor IAIN-SU) berhasil mendapat
Syari’ah Award 2005 di Jakarta baru-baru ini.
Pada tahun 1996 itu juga masuk-lah
PINBUK yang mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah atau BMT (Baitul Mal
wat Tamwil) atas upaya dan prakarsa Prof.Dr. M. Yacub M.Ed dari IKIP Medan
(Unimed sekarang). Atas perannya bersama Kasim Siyo, dan Agustianto (penulis
sendiri), dan teman-teman lain, BMT berkembang hampir di seluruh Sumatera
Utara, mencapai 156 BMT di tahun 1997.
Namun sangat disayangkan, selama
lebih sepuluh tahun, (sejak tahun 1990-2004), IAIN-SU berleha-leha
dalam melahirkan pakar dalam bidang ekonomi Islam. Artinya, IAIN-SU tidak
segera menyekolahkan dosennya untuk mendalami ekonomi Islam baik S2, maupun S3.
Sehingga dalam perkembangan selanjutnya, akhirnya FKEBI dan IAIN-SU sangat
terlambat dari berbagai Perguruan Tinggi lain di Indonesia, karena tidak
memiliki pakar (Doktor) di bidang ekonomi Islam.
Berbeda dengan IAIN-SU, Universitas Islam
Yogyakarta, secara cerdas menyekolahkan dosen-dosennya S2 dan S3 untuk
mendalami ekonomi Islam, baik di Malaysia, Inggris, maupun Australia. Demikian
pula Universitas Brawijaya Malang, menyekolahkan dosennya Iwan Triyuwono
untuk mendalami akuntansi Islam di Australia. Beberapa Universitas lainnya juga
sibuk menyekolahkan dosennya untuk mendalami ekonomi Islam di berbagai negara.
Sejalan dengan maraknya perkembangan
perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya, maka tumbuh
dan berkembang pulalah secara massif program pendidikan ekonomi Islam di
Indonesia, sebagai respon terhadap maraknya lembaga –lembaga keuangan syari’ah.
Dalam masa lima tahun (2000-2005) perkembangan perbankan dan asuransi syari’ah
tumbuh secara fantastis. Kini (Desember 2005) perbankan syari’ah telah
berjumlah 19 buah dengan jaringan kantor sebanyak 514 buah. Sementara asuransi
syariah yang selama ini diperankan asuransi Takaful secara tunggal, kini telah
lahir 26 asuransi syari’ah. Dalam waktu dekat, akan bertambah 5 asuransi
syariah lagi sehingga berjumlah 31 asuransi syari’ah. Selain itu juga telah
berkembang pula pasar modal syari’ah ( reksadana syariah dan obligasi
syari’ah), pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), koperasi syari’ah,
lembaga zakat, waqaf dsb.
Kajian Akademis Ekonomi Islam di
Indonesia telah berkembang pesat di Universitas paling terkemuka di Indonesia,
yaitu Universitas Indonesia melalui Program Pascasarjananya PSTTI. Sejak tahun
2000 sampai sekarang, telah dibuka delapan konsentrasi ekonomi Islam di
Universitas Indonesia untuk Program S2 (Magister), ada konsentrasi perbankan
syari’ah, asuransi syari’ah, Akuntansi Syari’ah, Manajemen Syari’ah, Manajemen
Resiko, Zakat dan Waqaf, Ekonomi Pembangunan Islami, dan sebagainya.
Tahun depan Universitas Indonesia, akan membuka Program Doktor Ekonomi Islam.
Selain Universitas Indonesia,
Perguruan Tinggi yang membuka Program Studi dan jurusan ekonomi Islam adalah
Universitas Trisakti, baik program S2 maupun S3 dengan mendatangkan dosen-dosen
dari luar negeri. Karena kepedulian kepada ekonomi syari’ah tersebut, maka
Thobi Muties (Rektor Trisakti) yang non Muslim mendapat syari’ah Award 2004).
Demikian pula Universitas Airlangga Surabaya melalui peran Prof. Dr. Suroso
Imam Djazuli, sejak akhir tahun 1990an, mereka telah koncern mengembangkan
kajian ekonomi Islam melalui Program pascasarjana (S2). Alhamdulillah kini
(2005) mereka telah membuka Program Studi Ekonomi Islam. Dr. Mustafa Edwin
Nasution (Ketua IAEI) diundang untuk memberikan Orasi Ilmiah pada pembukaan
program tersebut.
Sementara itu Universitas Islam
Yogyakarta, sejak awal juga sangat konsern pada kajian ekonomi Islam, baik S1,
S2 maupun S3. Kini Universitas Gajah Mada juga membuka Konsentrasi Ekonomi
Islam untuk Program Pascasarjana (S2). Universitas Brawijaya Malang, IPB Bogor,
dan UMI Makasar juga dikenal sangat peduli dan concern pada kajian Ekonomi
Islam ditambah beberapa Universitas Muhammadiyah, baik di Malang, Yogyakarta,
dan Solo
Dari fenomena kajian akademis
tersebut, telihat bahwa Perguruan Tinggi Umum, justru lebih peduli dan
bersemangat mengembangkan kajian ekonomi Islam dibanding Perguruan Tinggi Islam
seperti Universitas Islam Jakarta dan IAIN lainnya, kecuali IAIN-SU.
IAIN-SU sejak tahun 1997 telah
membuka Program D3 Manajemen Bank Syari’ah, sebagai Program Diploma Ekonomi
Syariah pertama di Indonesia yang membuka jurusan bank syari’ah. Selanjutnya
disusul IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Jakarta, IAIN Pekanbaru dan STAIN
Cirebon. UIN Jakarta membuka jurusan bank syari’ah dan asuransi
syari’ah tahun 2002, Sedangkan IAIN Padang pada tahun 2000, setelah
mereka studi banding ke Program D3 Bank Syari’ah IAIN-Sumatera Utara.
Di Pulau Jawa, Konsentarsi ekonomi
syari’ah telah dilangsungkan sejak tahun 1997/1998 oleh STIS (Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Syariah) Yogyakarta, yang dikembangkan Dr. Muhammad. Tazkia
Insitute oleh Muhammad Syafii Antonio malah berdiri setelah setahun
Program D3 Bank Syariah IAIN-SU. Demikian pula SEBI (Syari’ah Economics and
Banking Institute) di Jakarta, juga berdiri hampir bersamaan dengan Tazkia
Institute.
Di awal tahun 2000an, (khususnya
sejak tahun 2001/2002) barulah Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia,
tersentak dan bangkit untuk membuka konsentrasi ekonomi Islam, khususnya
Program Pascasarjana (S2), seperti UIN Jakarta, IAIN Sumatera Utara (S2),
IAIN Bandung, IAIN Pekanbaru, dan IAIN-IAIN lainnya. Yang perlu dicatat, adalah
bahwa kelahiran Konsentrasi Ekonomi Islam di S2, justru lebih dahulu lahir dari
Program S1. Hal ini disebabkan karena izin membuka Jurusan atau Prodi Ekonomi
Islam di S1 lebih sulit daripada Konsentrasi Ekonomi Islam di S2. Pembukaan
Konsentrasi Ekonomi Islamdi S2 , tidak membutuhkan izin dari Bimbaga Islam
Depag di Jakarta, karena diberi kebebasan kepada program pascasarjana
masing-masing untuk membuka konsentrasi tertentu. Kini pembukaan konsentrasi
ekonomi Islam tumbuh pesat, seperti DIII STIAMI Jakarta, S2 Untuk Magister
Manajemen di Universitas Paramadina, UMJ, Univ Al-Azhar, Univ Asy-Syafi’iyah,
dll.
Di tengah maraknya Perguruan Tinggi
Umum mengembangkan kajian ekonomi Islam baik dalam bentuk konsentrasi, Program
Studi, Jurusan atau tawaran mata kuliah pilihan seperti Universitas
Indonesia, Universitas Gajah Mada, Unair Surabaya, Universitas Trisakti
Jakarta, UII Yogyakarta, Unibraw Malang, Unpad Bandung, namun di Sumut
Perguruan Tinggi Umum dan Islam (kecuali IAIN-SU), terkesan masih diam dan
seolah tak peduli dengan perkembangan ekonomi syariah tersebut, sebut saja
UMSU, UMN Alwashliyah, UNIMED, USU, Universitas Pancabudi, Darmawangsa, dll.
Seharusnya merekalah yang peduli dan koncern kepada ekonomi Islam, sebagaimana
yang terjadi di luar negeri atau di Pulau Jawa.
Kurangnya respons kepada ekonomi Islam di Perguruan
Tinggi tersebut dikarenakan tidak adanya dosen/pakar ekonomi Islam dan
merekapun tidak berupaya untuk mewujudkannya melalui program pendidikan dosen
(S2-S3) ekonomi Islam sebagaimana UII Yogyakarta dan Universitas lainnya.
Mereka juga kurang serius mendalami (jangan-jangan tidak membaca) ribuan
tulisan ilmiah tentang ekonomi Islam dalam bentuk jurnal, hasil penelitian,
hasil simposium, konferensi, hasil seminar, maupun buku-buku ekonomi Islam.
Padahal menurut Dr.Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics and Finance
: A Bibliografi, (2002), telah terbit 1621 karya ilmiah ekonomi Islam yang
berisi kajian empiris tentang ekonomi Islam.
B.
Arah
pengembangan program studi ekonomi syariah
Dewasa ini, perkembangan ekonomi
syariah sangat menggejala. Hal itu terbukti dengan semakin banyaknya perbankan
konvensional yang kemudian membuka layanan perbankan syariah.
Dibandingkan dengan tahun 1990-an, maka pada tahun 2000-an terjadi
lonjakan sangat signifikan tentang pertumbuhan ekonomi syariah tersebut.
Ekonomi syariah sepertinya telah
menjadi pilihan bagi pengembangan ekonomi dunia. Salah satu indikator yang bisa
dilihat adalah dengan semakin banyaknya perbankan asing yang membuka layanan
bank syariah. Bahkan, di Inggris dan Amerika Serikat juga tumbuh dengan subur
system ekonomi syariah yang dilakukan oleh perbankan di sana. Makanya,
penguatan kelembagaan dan system ini harus terus diupayakan agar kelak tidak
terjadi “kesalahan” di dalam pelaksanaannya.
Perkembangan ekonomi syariah ini
tentu saja mengandung dua hal yang sangat mendasar. Satu sisi merupakan gerak
maju dunia ekonomi syariah di dalam persaingannya dengan ekonomi konvensional,
dan di satu sisi juga menjadi tantangan untuk dijawab bahwa ekonomi syariah memang
menjadi salah satu alternative ekonomi di tengah keterpurukan system ekonomi
kapitalistik yang “kurang” ramah terhadap kesejahteraan bersama.
Ekonomi syariah dengan tiga modelnya
yang dikenal, yaitu mudharabah, murabahah dan musyarakah adalah sebuah system
ekonomi berbasis pada kesepahaman bersama tentang apa yang diserahkan dan apa
yang diperoleh oleh seorang nasabah di dalam transaksi ekonomi syariah. Di
dalamnya terdapat nilai yang dijadikan sebagai pedoman bersama untuk berkembang
bersama dan maju bersama. Di tengah arus perkembangan seperti ini, maka
diperlukan lembaga untuk menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah.
Di dalam hal ini, yang semestinya menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi
syariah adalah pendidikan tinggi yang memiliki visi dan misi kajian dan
pengembangan ekonomi syariah dimaksud.
B.I. Ekonomi
Syariah dalam Perspektif Keilmuan dan Praksis
Krisis keuangan yang melanda Amerika
Serikat beberapa tahun terakhir ini, jelas Sholehudin A. Aziz, kini terus
mengguncang perekonomian global. Trauma akan krisis ekonomi AS di tahun 1929
yang sering disebut great depression kembali menghantui. Pada saat itu,
kesulitan keuangan, meningkatnya angka pengangguran hingga kelaparan
menjadi dampak krisis yang sangat nyata. Kini, kejadian Great Depression,
seakan-akan terulang kembali, dimana banyak saham-saham yang menjadi maskot Wall
Street berguguran. Apalagi perusahaan sekelas Lehman Brothers dan
Washington Mutual menyatakan kebangkrutan. Belum lagi raksasa Asuransi AIG,
sahamnya turun hingga 50 persen.
Efek domino dari krisis ekonomi dan
finansial di USA telah merambah ke negara-negara di Eropa dan Asia termasuk
Indonesia. Perusahaan-perusahaan multi raksasa banyak jatuh ambruk (collapse),
bank-bank internasional dan pemerintahan di berbagai negara di dunia
mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan
krisis. Krisis ini sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya sistem ekonomi
kapitalis yang dianut negara adidaya itu dan mayoritas negara-negara di dunia.
Seperti dijelaskan di atas, seiring
dengan ambruknya keuangan Amerika Serikat 2009 dan pesatnya perkembangan
ekonomi syariah, maka sudah saatnya ekonomi liberal dengan model produksi
kapitalistik menengok model ekonomi yang lain, seperti ekonomi syariah, karena
memiliki konsep yang lebih adil dan prudent. Demikian pendapat
pakar-pakar keungan Barat, termasuk para pemimpinnya, seperti, Christine Lagarde
(Menteri Keuangan Prancis), Kevin Rudd (Mantan Perdana Menteri Australia) dan
Paus Benedictus.
Di Indonesia sendiri, sistem ekonomi Syari’ah telah berkembang demikian
fenomenalnya. Dengan potensi yang kita miliki, ungkap Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono pada Pembukaan Festival Ekonomi Syariah 2008 yang
lalu, maka Indonesia dapat berpeluang menjadi flatform pusat ekonomi Syariah di
Asia, bahkan dunia. Memang, sejak Indonesia menghadapi krisis moneter sejak
Juli 1997, Ekonomi Islam telah menemukan momentumnya sebagai alternativie
system ekonomi dunia.
Menurut Zainul Arifin, gejolak krisis yang terjadi di Indonesia beberapa tahun
yang lalu, merupakan konsekwensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter
dengan sektor riil. Sektor moneter, yang menjadikan uang sebagai barang
komoditas, telah berkembang melampaui batas-batas negara, sedangkan sektor riil
selalu tertinggal di belakang karena adanya kebutuhan waktu untuk memproses
barang dari input menjadi output. Harga-harga saham pun
terus-menerus menggelembung, seperti gelembung udara yang suatu saat akan
pecah. Inilah yang disebut dengan “Bubble Economics”, karena harga-harga
saham itu sama sekali tidak mencerminkan kinerja perusahaan emiten yang
sebenarnya.
Sebaliknya, dalam keadaan krisis seperti itu perbankan syariah tetap mampu
bertahan dari terpaan krisis keuangan global, karena perbankan syariah tidak
berbasis pada bunga uang. Konsep Islam menjaga keseimbangan antara sektor riil
dengan sektor moneter, sehingga pertumbuhan pembiayaannya tidak akan lepas dari
pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya. Ini artinya, bahwa kinerja perbankan
syariah ditentukan oleh kinerja sektor riil, dan bukan sebaliknya. Dalam
pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan
barang dan komoditas. Islam tidak mengenal time value of money,
tetapi Islam mengenal economic value of time. Jadi, dengan kata lain,
yang berharga menurut pandangan Islam adalah waktu itu sendiri.
Berbagai jenis sumber daya merupakan pemberian atau titipan Allah SWT., kepada
manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefektif dan seefisien mungkin dalam
berproduksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri
sendiri, keluarga dan orang lain. Kegiatan tersebut harus dipertanggungjawabkan
kepada Allah SWT. di akhirat kelak.
Pada sisi lainnya, Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas
tertentu, termasuk kepemilikan alat-alat produksi dan faktor-faktor produksi.
Namun, kepemilikan itu dibatasi oleh dua hal, yaitu kepentingan masyarakat –
zakat, infaq, shadaqah dan waqaf (ziswa) dan cara memperoleh pendapatan. Islam
menolak pendapatan yang berasal dari suap, rampasan atau perampokan,
kecurangan, bunga uang (riba), perjudian, perdagangan gelap dan usaha-usaha
yang menghancurkan masyarakat, termasuk menimbun barang untuk menghasilkan
keuntungan. Islam mensyaratkan bahwa barang-barang yang diproduk dan
diperdagangkan itu harus halal dan toyyib, demikian juga dalam proses
mendapatkan dan proses produksi dan distribusinya.
Kekuatan pergerakan ekonomi Islam adalah kerjasama yang sama-sama mendatangkan
kemaslahatan. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan kekayaan yang dimilikinya,
maka Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah,
yaitu bisnis bagi hasil. Bila tidak ingin mengambil resiko, maka Islam sangat
menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkan tanpa imbalan
apapun. Dengan kata lain, Islam mendorong investasi dan perdagangan, serta
melarang riba. Inilah beberapa konsep Ekonomi Islam berbasis non ribawi yang
ditawarkan untuk membangun kesejahteraan bersama.
Salah satu indikator tumbuh dan berkembangnya Ekonomi Islam berbasis non ribawi
di Indonesia adalah tumbuh subur dan berkembang pesatnya insdustri perbankan
syariah dan lembaga keuangan non bank, seperti asuransi syariah, gadai syariah,
investasi syariah, koperasi jasa keuangan syariah (BMT) bisnis syariah dan
lain-lainnya.
Khusus pada industri perbankan syariah, lembaga ini tumbuh dan berkembang
demikian fenomenalnya di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki PT Bank
Muamalat (Tbk), pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mencapai 40 persen
setiap tahunnya, sedangkan di tingkat dunia sebesar 35 persen. Hingga September
2010, jumlah aset bank syariah yang ada di Indonesia mencapai 800 miliar dollar
AS. Menurut Retail Banking Director PT Bank Muamalat
(Tbk), Adrian Gunadi, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan
bank syariah. Bahkan jumlah aset bank syariah di Indonesia jauh lebih besar
dari Inggri (UK).
Senada dengan itu, menurut IMF, Indonesia akan menjadi satu-satunya
negara berkembang yang maju dalam perkembangan bank syariahnya. Sementara itu,
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Firmanzah, mengatakan
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan perbankan syariah. Sistem
ini diniliai sebagai alternatif perbankan yang perlu dikelola lebih
serius. Selama ini pusat ekonomi perbankan syariah kawasan Asia Tenggara
ada di Malaysia dan Singapura. Indonesia juga memiliki potensi untuk menjadi
pusat ekonomi perbankan syariah juga.
Kenapa Perbankan Syariah tumbuh dan
berkembang dengan baik di Indonesia. Sebab, karakteristik sistem perbankan
syariah yang beroperasi di Indonesia, didasarkan pada, prinsip bagi hasil
yang mendatangkan keuntungan bukan hanya pada bank tetapi juga bagi masyarakat,
serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan
beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan
yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan
yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia
tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan
perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan
syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor
riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin
meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung
kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas
sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka
menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal
16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin
memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,
maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan.
Untuk memberikan pedoman bagi
stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank
Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank
Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan
Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah
dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri
perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend
perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan
sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari
kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun
international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah
internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan
IIFM.
Pengembangan perbankan syariah
diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan
berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka
arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia
(API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah
merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam
skala yang lebih besar pada tingkat nasional. “Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan
perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang
jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10
tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan
nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya
integrasi dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan
syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya
masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup
untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja
yang bertaraf internasional. Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang
bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep
ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan
kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan
sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem
perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat
Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Sebagai langkah konkrit upaya
pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia juga telah
merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai
strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis,
yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di
ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif
dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang
lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang
memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank (beyond banking).
Selanjutnya berbagai program konkrit
yang telah dan akan dilakukan oleh BI sebagai tahap implementasi dari grand
strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah
sebagai berikut:
Pertama, menerapkan
visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun
2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan
perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN,
dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri
sebesar 81%.
Kedua, program
pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning,
differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan
yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan
keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans,
kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date
dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau
beyond banking”.
Ketiga, program
pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang
secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal
atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi
masing-masing bank syariah.
Keempat, program
pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang
didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan
dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang
mudah dipahami.
Kelima, program
peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan
penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan
nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada
nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program
sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui
berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak,
elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat. Memang, menurut Agustianto, tidak dapat dibantah
bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang
sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini,
menurutnya, setidaknya ditandai oleh lima hal.
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia
yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank
syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum
tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share
perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 1,65 %, belum
mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwa market share bank syari’ah
masih sangat besar.
Kedua, Perkembangan lembaga
pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2,
S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam
yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang
komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah
karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan
tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa
MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke
bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.
Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak
ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat
dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
Keempat, Harapan kita kepada sikap
pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran
rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan
syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar
juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah
mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun
diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan
menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan
hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah
dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia
dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun
kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan
dan didukung Bank Indonesia.
Kelima, masuknya lembaga-lembaga
keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia
sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia
memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana
Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan
Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab
untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US perparel,
Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya
meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi
ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market share bank-bank
syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai
600-700 miliar dolar US.
Untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah seperti yang
diuraikan di atas, Indonesia harus memiliki capacity building untuk
mengembangkan bank syariah. Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, termasuk
yang berada di bawah PTAIN – salah satunya Program Studi Ekonomi Syariah
IAIN Sunan Ampe l– perlu mengembangkan disiplin ilmu ekonomi dan
perbankan syariah. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bidang tersebut di
Indonesia, masih minim. Di Dubai dan Arab Saudi yang menjadi pusat perbankan
syariah dunia, mayoritas pekerjanya berasal dari Malaysia dan Pakistan.
Keterbatasan tersebut juga menjadi salah satu kendala perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia.
Berdasarkan laporan Harian
Republika, kebutuhan tenaga kerja perbankan syariah di 2011 masih sangat tinggi.
Dengan target pertumbuhan moderat, perbankan syariah masih butuh tambahan lebih
dari 10 ribu pegawai baru. Dengan skenario moderat, pada 2011 dibutuhkan
(total) pegawai perbankan syariah adalah 27.328 orang, ungkap Direktur Utama
BNI Syariah, Rizqullah, dalam Infobank Outlook 2011.
Sementara per September 2010, total
pegawai perbankan syariah berjumlah 16.896 orang. Artinya kekurangan tenaga
kerja syariah untuk 2011 saja mencapai lebih dari 10 ribu orang. Asumsi yang
dipakai untuk menghitung kebutuhan pegawai itu, papar Rizqullah, merujuk pada
rasio aset dibanding jumah pegawai. Dengan total aset per September 2010
mencapai Rp 83,454 triliun, maka rasio aset dan pegawai adalah Rp 4,94
miliar. Sementara, target pertumbuhan moderat yang dipatok perbankan
syariah dan BI adalah 43 persen. Dengan basis penghitungan aset di akhir
2009 adalah Rp 66,09 triliun, maka target ‘moderat’ itu merujuk pada capaian Rp
95 triliun pada 2010 dan Rp 135 triliun pada 2011. Ketika target aset 2011
dibagi dengan Rp 4,94 miliar, maka didapatlah kekurangan 10.432 orang pegawai.
B.II.
Visi Program
Studi Ekonomi Syariah
Visi program studi ekonomi syariah
adalah menjadi pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah yang ekselen di
dalam proses dan produknya yang bermuara pada penguatan SDM unggul dan berdaya
saing di tingkat nasional maupun internasional.
Misi program studi ekonomi
syariah, yaitu: menjadi pusat ekselensi proses pembelajaran dan pendidikan
ekonomi syariah, menjadi pusat ekselensi kajian dan pengembangan ekonomi syariah,
dan menjadi pusat ekselensi pengembangan SDM berbasis profesionalisme di bidang
ekonomi syariah.
B.III. Arah
pengembangan
Arah pengembangan program studi
ekonomi syariah tentu saja harus diselaraskan dengan visi dan misi program
studi tersebut.
Sesuai dengan visi dan misi yang sudah dipaparkan di
muka, maka ada empat aspek yang akan dikembangkan dalam meraih ekselensi,
yaitu:
- Memperluas akses pendidikan ekonomi syariah. Untuk memperluas akses pendidikan ekonomi syariah, maka sudah sewajarnya jika dilakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan tentang program studi ekonomi syariah secara memadai. Di dalam kerangka ini, maka sangat perlu membangun imaje yang baik agar lembaga tersebut dikenal oleh public. Program pencitraan berbasis pada kualitas dalam berbagai aspek akan menjadi sesuatu yang diperlukan. Sebagaimana perkembangan zaman, bahwa ke depan seirama dengan tuntutan kompetisi dalam berbagai bidang kehidupan, maka lembaga pendidikan yang bermutu saja yang akan diminati oleh mahasiswa. Semakin berkualitas lembaga pendidikan tersebut akan semakin besar peluangnya untuk memperoleh sumberdaya mahasiswa. Dan semakin berkualitas fungsi akademik lembaga pendidikan tersebut juga akan berdampak pada peluang besarnya kualitas lulusan lembaga pendidikan tersebut. Semakin ketatnya kompetisi lulusan dalam mengakses pekerjaan tentu harus dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan sebagai pintu memperluas akses dimaksud.
- Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan program ekonomi syariah. Agar memperoleh akses yang memadai, maka lembaga pendidikan harus mengembangkan diversifikasi program studinya. Untuk kepentingan ini, maka pengembangan program studi yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kelayakan menjadi sangat penting. Di era semakin meningkatnya kebutuhan akan tenaga professional di dalam bidang ekonomi syariah, maka program studi diversifikatif di bidang ekonomi syariah sangat diperlukan. Makanya analisis kebutuhan pasar dan analisis pelanggan dapat dijadikan sebagai ukuran untuk membuka prodi yang relevan dengan kebutuhan dimaksud. Kemudian, yang juga dibutuhkan adalah penguatan kelembagaan. Bagi prodi yang sudah eksis, maka harus dilakukan upaya agar program studi dimaksud menjadi ekselen. Penguatan kelembagaan tersebut dapat dilakukan terhadap eksisting dosen dalam pendidikan dan kebutuhan penguatan dosen yang diperlukan. Selain itu, juga penguatan program akademik, ketenagaan dan proses pendidikan yang terstandardisasikan sesuai dengan jaminan mutu yang diakui baik nasional maupun internasional.
- Mengembangkan dan memperkuat sarana dan infrastruktur pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berencana menjadi ekselen, maka salah satu tuntutannya adalah kehebatan infrastruktur kependidikannya. Infrastruktur tersebut meliputi prasarana gedung perkuliaan yang meliputi sarana ruang kuliah yang fully multi media, sarana Information and communication technology yang memadai, laboratorium yang ekselen, lingkungan kampus yang asri dan indah, dan sarana prasarana penunjang yang mencukupi. Ketercukupan sarana pasarana dan infrastruktur yang memadai akan dapat menjadi jaminan akan lahirnya kualitas alumni yang professional sesuai dengan bidang studinya. Selain itu juga menjamin akan terwujudnya budaya akademik yang tinggi sesuatu dengan tujuan membangun kampus akademis.
- Membangun manajemen dan tata kelola sesuai dengan mandate reformasi birokrasi. Lembaga pendidikan tinggi memiliki fungsi pelayanan public. Oleh karenanya tentu dituntut agar di dalam pelayanan public tersebut berbasis pada pelayanan prima. Tolok ukur pelayanan prima adalah kepuasan pelanggan. Jika pelanggan kita puas dengan pelayanan yang diberikan, maka berarti bahwa pelayanan yang diberikan oleh lembaga tersebut telah memenuhi criteria pelayanan prima. Untuk ias melakukan pelayanan prima, maka manajemen lembaga pendidikan tinggi harus memenuhi criteria transparansi,
Untuk menjadi pusat ekselensi
pembelajaran dan pendidikan ekonomi syariah, maka arah yang akan ditempuh
adalah dengan memperhatikan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi
syariah (Jakstrabangeksya) jangka pendek, menengah dan panjang.
Arah pengembangan jangka pendek (1 tahun): Menjadi
pusat ekselensi pembelajaran dan pendidikan ekonomi syariah
|
No
|
Arah
|
Program
|
Sasaran
|
Out put
|
|
1
|
Menjadi ekselen dalam dosen
|
Melakukan
program studi lanjut S2 dan S3 linear dalam ekonomi/ekonomi syariah
|
Dosen yang masih berstrata S1 dan Strata 2
|
Dosen mengikuti studi lanjut S2 dan S3
|
|
2
|
Menjadi ekselen dalam kurikulum ekonomi syariah
|
Melakukan
seminar dan workshop kurikulum ekonomi syariah
|
Para dosen ekonomi syariah
|
Terumuskannya draft kurikulum ekonomi syariah
sebagai bahan review kurikulum
|
|
3
|
Menjadi ekselen dalam proses pembelajaran dan
pendidikan
|
1)Workshop dan pelatihan pembelajaran
ekselen2)Merumuskan draft buku ajar yang diperlukan
3)Workshop dan pelatihan
pembelajarn berbasis ICT
|
Para dosen ekonomi syariah
|
Terlaksananya program pembelajaran yang ekselen
berbasis ICTTerumuskannya draft buku ajar bagi para dosen
|
|
4
|
Menjadi ekselen dalam laboratorium ekonomi syariah
|
1)Pengadaan laboratorium ekonomi syariah2)Kerja sama
pengembangan laboratorium ekonomi syariah
3)penguatan staf dan dosen dalam
pemanfaatan laboratorium ekonomi syariah
|
Dosen dan staff
|
1)Tersedianya laboratorium ekonomi
syariah2)terlaksana kerja sama pengembangan laboratorium ekonomi syariah
3)dapat mengoperasionalkan dan
menyelenggarakan laboratorium ekonomi syariah
|
|
5
|
Menjadi ekselen dalam pengembangan manajemen dan
penguatan kelembagaan
|
1)Persiapan program studi untuk pelayanan
prima2)Workshop pelayanan prima
3)Penjajakan dan studi kelayakan
pengembangan program ekonomi syariah
|
Dosen, mahasiswa, staff dan stakeholder
|
1)Terbentuknya tim atau panitia pengembangan program
studi ekonomi syariah2)terlaksananya workshop pelayanan prima
3)terealisasinya kajian atau studi
kelayakan pengembangan pusat-pusat atau lembaga pengembangan prodi ekonomi
syariah
|
|
6
|
Menjadi ekselen di dalam sarana dan prasarana serta
infrastruktur akademik
|
Pengadaan beberapa sarana dan prasarana pembelajaran
berbasis ICT dan pengadaan barang dan jasa yang relevan dengan pengembangan
ekselensi akademik program studi ekonomi syariah
|
Sarana, prasarana dan infrastuktur
|
Tersedianya beberapa sarana, prasarana dan
infrastruktur ekselen sesuai dengan pengembangan prodi ekonomi syariah
|
B.IV.
Eksisting
Kurikulum dan Program Pengembangan Program Studi Ekonomi Syariah
Seperti diuraikan di atas, tingginya
kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan industri perbankan
syariah dan lembaga keungan syariah non bank serta bisnis syariah, pada sisi
lainnya menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga-lembaga pendidikan, termasuk
IAIN Sunan Ampel, untuk memberikan kontribusi terbaiknya dalam memasok SDM yang
dibutuhkan tersebut. Di sinilah peran strategis yang harus dimainkan oleh Perguruan
Tinggi Agama Islam, khususnya Fakultas Syari’ah, dengan mengambil peran penting
dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan semua lembaga yang
disebutkan di atas. Peran Fakultas Syari’ah dalam menyiapkan SDM ini menjadi
sangat strategis sekaligus menantang.
Untuk
mencetak sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas, menguasai sistem
ekonomi Islam dan terampil dalam mengelola industri Perbankan Syariah, Keuangan
Islam dan bisnis Syariah, sangat ditentukan oleh kurikulum dari suatu institusi
pendidikan. Dalam merespon kebutuhan di atas, berbagai perguruan tinggi yang
ada di Indonesia telah menawarkan pengajaran Ekonomi Islam. Pengajaran Ekonomi
Islam di Indonesia yang telah ada sekarang ini, seperti yang dipaparkan dalam Blue
Print Ekonomi Syariah Tahun 2004, dapat digolongkan menjadi
beberapa kategori.
Kategori
pertama, diwakilui oleh UIN/IAIN, dan dalam hal ini adalah UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat
akan perlunya penerapan ekonomi Islam yang ditandai dengan pendirian bank-bank,
asuransi dan reksadana syariah, maka Fakultas Syariah UIN Jakarta membuka
Jurusan Muamalat dengan format baru. Langkah ini kemudian disempurnakan dengan
membuka Progran Studi Perbankan Syariah dan Takaful/Asuransi Islami. Melihat
kurikulum yang menjadi acuan pengajaran kedua program studi di atas, tampak
bahwa pola pendekatan yang diadopsi oleh UIN Jakarta bobotnya terlalu
mengandalkan pengajaran ilmu-ilmu Syariah, tetapi kurang mengandalkan
pengajaran ilmu ekonomi dan perbankan modern. Kenyataan ini dapatlah dimengerti
karena jurusan yang diberikan masih dalam lingkup Fakultas Syariah. Boleh jadi
kelemahan ini merupakan akibat alami dari sifat pendididkan UIN/IAIN yang sejak
dulu memang terfokus pada pengajaran ilmu-ilmu agama (Islamic studies).
Porsi pengajaran ilmu ekonomi dan perbankan konvensional yang sangat kurang
dibarengai dengan pengajaran iptek (ilmu dan teknologi), seperti matematika dan
statistika, akan dapat mengakibatkan terjadinya pemahaman yang kurang
tepat tentang ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah yang terukur
menurut kriteria pembelajaran yang sinergis antara contents, conducts,
contexts dan contours.
Sebenarnya ada perbedaan antara
tujuan pengajaran ekonomi Islam untuk melahirkan para ahli di bidang hukum
perdata dan niaga Syariah dengan mencetak sarjana yang benar-nbenar paham
tentang ilmu ekonomi konvensional, filosofi ekonomi Islam dan fikih muamalah.
Tujuan pengajaran pertama tidak mengharuskan pengajaran yang terinci tentang
karakteristik ilmu ekonomi konvensional dengan segala aspek alatnya. Barangkali
cukup mengajarkannya secara global dengan pendekatan konseptual saja. Namun
pada tujuan kedua, penguasaan terhadap teori ilmu ekonomi kontemporer menjadi
suatu keniscayaan, karena tanpa penguasaan aspek ini sulit memahami secara
komprehensip ilmu ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah sekaligus
alternative dari ilmu ekonomi konvensional.
Petrlu diketahui bahwa munculnya
gagasan ilmu ekonomui ini sebenarnya justru dari para ekonom yang telah
bertahun-tahun dididik dan dilatih dengan ilmu ekonomi barat konvensional
dengan segala macam metodologi dan landasan epistemologinya. Hampir seluruh
pelopor ekonomi Islam adalah sarjana S3 yang menyelesaiakn pendididkabn
formalnya di AS, Inggris, Francis dan negara-negara barat lainnya. Karena
keyakinan mereka yang mendalam terhadap Islam sebagai suatu system kehidupan (an
applicable way of life) yang dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja,
maka mereka menggagas system ekonomi Islam yang kemudian dilanjutkan kepada
upaya penemuan ilmu ekonomi Islam (Islamic Ekonomics) sebagai suatu
disiplin ilmiah. Mereka amat yakin bahwa nilai-nilai dan ajaran Islam mampu
menjadi premis intelektual dalam bidang apapun. Di sampingn itu mereka juga
melihat kelemahan-kelemahan menonjol dalam landasan teorinya dan pendekatan
yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuannya.
Kateghori
kedua, diawakili oleh Fakultas Ekonomi Universitas Airllangga Surabaya. Untuk
tingkatan perguruan tinggi negri, usaha dan minat universitas Airlangga
memasukkan konsentrasi kajian perbankan/financial Islam patut mendapat
apresiasi. Hal itu disebabkan karena hingga sekarang tidak ada satu pun
perguruan tinggi umum negeri yang memasukan kajian ekonomi Islam ke dalam
fakultas ekonominnya selain Departemen Ekonomi, Universitas Airlangga.
Sekalipun hingga sekarang kajian itu masih sangat terbatas, hanya pada bidang keuangan
dan perbankan dan itupun masih bersifat konsentrasi, tetapi langkah pioneering
harus disambut gembira.
Berbeda dari kajian dan pengajaran
yang ditawarkan oleh UIN/IAIN Jakarta, Fakultas Ekonomi Unair tetap mengajarkan
semua teori ilmu ekonomi konvensional dengan semua tingkatan pendekatan. Dengan
kata lain, kurikulum nasional yang berlaku bagi seluruh fakultas berjalan tetap
seperti biasa, hanya kemudian mahasiswa diberikan konsentrasi kepada perbankan
atau financial Islam. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa mahasiswa akan
memiliki penguasaan terhadap teori ilmu ekonomi konvensional dan pada saat yang
sama mereka mendapatkan gambaran global tentang operasional perbankan dan
financial Islam.
Pendekatan ini memiliki kelemahan
karena pengajaran Ushul fikih, Fikih Muamalah, dan Falsafah Hukum Islam, tidak
memadai atau tidak ada sama sekali. Ketiadaan subyek-subyek ini mengakibatkan
mahasiswa tidak memiliki pandangan yang benar tentang konsep-konsep,
teori-teori dan landasana filosofi ekonomi Islam yang sebenarnya justru dapat
diturunkan dari mata kuliah-mata kuliah tersebut. Mahasiswa pada gilirannya
tidak dapat membedakan secara tegas perbedaan konseptual beberapa hal dalam
bidang ekonomi antara konsep Islam dan konvensional. Pada tingkat intelektual yang
tinggi, ketiadaan mata kuliah ini, juga akan menghambat mereka untuk dapat
melakukan langkah-langkah kreatif dan pengambangan-pengembangan iqtishodiyah
ilmiyah Islamiyah yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tantangan
perkembangan zaman.
Boleh jadi kekurangan ini terjadi
karena, pertama, Unair adalah lembaga pendidikan umum yang secara tradisional
menawarkan pengajaran dan pengembangan ilmu-ilmu umum. Kedua, masih kuatnya
dominasi dikotomi dalam tradisi keilmuan dan dalam pendidikan nasional. Ketiga,
karena pengajaran subyek ekonomi Islam masih bersifat langkah awal dan
inisiasi. Karena itu, segala kekuarangan dan kelemahan sudah pasti ada, dan
mungkin seiring dengan perjalanan waktu telah diperbaiki dan disempurnakan.
Kategori
ketiga, diwakili oleh perguruan tinggi swasta Islam, yang dalam hal ini, diwakili
oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pengajaran ekonomi Islam di
UII di bawah naungan Fakultas Ekonomi (FE-UII). Posisi demikian tampaknya
menjadi keunggualan tersendiri bagi UII untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam
di lingkungannya. Meskipun demikian terdapat hambatan dan keterbatasan bagi
perguruan tinggi swasta karena harus tunduk kepada Direktorat Jendral Perguruan
Tinggi (Dikti) yang sampai sekarang masih memberlakukan ketentuan Kurikilaum
Nasional (Kurnas) dan Kurikulum Local (Kurlok). Jika muatan Kurlok tidak dapat
diakomodasi oleh kapasitas ruangan yang diberikan, maka pengajaran mata kuliah
terutama yang berkaitan dengan ilmu ekonomi Islam harus dikompromikan.
Keterbatasan inilah yang dirasakan oleh UII dan juga perguruan tinggi swasta
lainnya sebagai suatu yang menghambat dan mengakibatkan kurang optimalnya
pengajaran ilmu ekonomi Islam di perguruan tinggi di Indonesia.
Jika UIN/IAIN Jakarta meletakkan
pengajaran ekonomi Islam di bawah payung Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi
Unair sebagai naungan konsentrasi Perbankan dan Financial Islam, maka Fakultas
Ekonomi UII Yogyakarrta adalah tempat pengembangan dan pengajaran Ilmu Ekonomi
Islam. Di antara ketiga lembaga pendidikan tinggi ini, maka hanya di FE-UII
pengajaran Ilmu Ekonomi Islam lebih optimal sekalipun itu tidak berarti luput
dari kelemahan atau kekurangan.
Di samping itu, pendekatan yang
diguinakan dalam pengajaranpun mengalami perubahan yang mencerminkan pemahaman lebih
mendalam tentang hakikat ekonomi Islam. Pada tahap awal pengajaran,
pendekatan normatife lebih menonjol daripada pendekatan komparatif. Setelah
berjalan beberapa waktu dan mengalami beberapa kali pengalaman praktis,
pendekatan komparatif akhirnya lebih dominan. Banyak alasan yang melatar
belakangi perubahan approach ini antara lain (i) mulai terlihat nyata
kontour-kontour ilmu ekonomi Islam sebagai hasil dari merebaknya seminar,
konperensi, lokakarya dan kegiatan-kegiatan ilmiyah lainnya, (ii) makin tersedianya
literature tentang ilmu ekonomi Islam baik yang berupa terjemahan dari bahasa
asing maupun teks aslinya dalam bahasa asing seperti bahasa arab dan inggris,
(iii) makin banyak sarjana yang memiliki wawasan ilmu ekonomi Islam sebagai
dari hasil dari perkembangan (i) dan (ii) di atas. Di samping itu, FE-UII telah
berhasil menerbitkan jurnal ilmiah bertaraf internasional tentang ekonomi Islam
yaitu Iqtishad, the Islamic Economic Journal. Sementara di UIN
Jakarta, jurnal seperti itu disebut dengan al-Iqtishadiyah yang
diterbitklkan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islami (P3EI)
Kategori
keempat, diwakili oleh sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Yogyakarta. Perguruan
Tinggi ini mirip dengan IAIN, karena institusi ini juga bernanung di bawah
Departemen Agama. Dengan kurikulum yang berlaku bagi perguruan tinggi yang
berada di bawah naungan Departeman Agama, maka titik berat dari pengajarannya
dengan pendekatan syariah. Sementara untuk kajian ekonominya, lebih banyak hal
yang bersifat praktis yang terkesan kurang memedai apabila ditakar dengan
pembelajaran teori. Untuk ke depan perguruan tinggi ini harus mampu memadukan
dan menyeimbangkan pembelajaran teori dan praktisnya.
Kategori
Kelima, yaitu Program Studi Ekonomi dibuka di Fakultas Agama Islam (FAI). Hal ini
dilakukan di FAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta. Kategori ini
mirip dengan apa yang dilakukan oleh STIS dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tentu masih ada lagi kategori-kategori lainnya yang muncul pada
tahun-tahun belakangan ini dengan merujuk dari berbagai kelebihan dan
kekurangan yang ada pada kelima kategori yang sudah ada.
Banyaknya pola pengajaran tentang
Ekonomi Islam tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, isyu
tentang ilmu Ekonomi Islam begitu juga tentang perbankan dan keuangan Islam,
pada hakekatnya adalah isyu di bidang keilmuan yang relatif masih baru, kurang
lebih tiga puluh tahun terakhir. Karena itu, sangatlah wajar bila bentuk dan
format ilmu ini masih belum dapat dilihat sepenuhnya oleh sebagian para
pionernya, apalagi oleh orang awam. Di samping itu pula masih banyak silang
pendapat di kalangan para ahlinya tentang beberapa persoalan penting,
Kedua, pengajaran
ilmu ekonomi di Indonesia masih dikaitkan dengan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai oleh masing-masing lembaga yang menawarkan kajian ini. Jika tujuannya
untuk menciptakan ahli muamalah yang mengetahui tentang ekonomi secara global
dengan kemampuan memecahkan persoalan-persoalan Hukum Perdata Islam, maka model
yang cocok adalah apa yang dilakukan di UIN/IAIN, FAI UII dan STIS. Jika
mahasiswa diharapkan memiliki landasan yang kuat dalam teori ekonomi
konvensional dan memiliki wacana global tentang ekonomi Islam dengan bekal
pengetahuan operasional perbankan dan keuangan Islam, maka model Unair lebih
cocok.
Ketiga, secara
umum dapat disimpulkan bahwa pengajaran ilmu ekonomi belum menunjukkan
tingkatan optimal terutama dalam penguasaan subjek ushul fikih, fikih
muamalah maliyah dan maqashid asy-Syariah. Untuk itu, perlu
segera diadakan penyesuaian dan revisi terhadap kurikulum yang sedang berjalan
karena kelemahan dalam bidang-bidang ini tidak dapat ditolerir dan mengarah
kepada gambaran ilmu Ekonomi Islam yang tidak tepat dan konsekwensi intelektual
yang berbahaya.
Untuk itulah, Prodi Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya mencoba hadir untuk mencetak lulusan
dengan kompetensi dalam bidang ekonomi Islam secara utuh sebagaimana diharapkan
serta untuk mengatasi berbagai kelemahan system pengajaran ilmu ekonomi Islam
yang ada dan dipraktekkan oleh berbagai perguruan tinggi, maka Program Studi
Ekonomi Syariah mencoba merumuskan dan merancang kurikulum dan system
pengajarannya dengan mengkompilasi dari berbagai kurikulum dan system
pengajaran yang sudah ada itu.
Melihat kepada kurikulum dan metode
pembelajaran yang dipaparkan di atas, maka Prodi Ekonomi Syariah IAIN Sunan
Ampel, tentunya menyusun kurikulumnya dengan juga melihat kepada berbagai
kelebihan dan kekurangan dari pola yang sudah dilaksanakan. Dengan pola seperti
itu, ditambah dengan berdiskusi dan meminta masukan dari para user dan
stakeholder yang terdiri dari para praktisi perbankan Syariah, asuransi Syariah
dan keuangan Islam, Prodi Ekonomi Syariah tampil lebih percaya diri dan lebih
menyakinkan.
Berdasarkan itu, maka Kurikulum
Ekonomi Syariah dibangun dengan memadukan antara ilmu-ilmu teoritis dengan
praktis (30:70), ekonomi konvensional dengan ekonomi Syariah (40:60), Ilmu
Keislaman (30 persen), Ilmu Kesyariahan (20 persen) – Ushul Fiqih, Qawaid
Fiqhiyah fi al-Iqtishad, Ayat-Ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, Fikih Muamalah
dan Fikih Zakat dan Wakaf. Selain itu, kurikulumnya juga dilengkapi dengan
ilmu-ilmu alat (30 persen), yang terdiri dari, bahasa (Arab/Inggris), ICT
(Aplikasi Komputer), Matematika, Statistik dan Akuntansi. Kemudian, Kurikulum
ini juga diperkaya dengan penguatan di bidang Kewirausahaan (20 persen), yang
terdiri dari Pengantar Bisnis, Kewirausahaan, Studi Kelayakan Bisnis, Analisis
Prilaku Konsumen, Marketing Produk, Analisis Laporan Keuangan dan Etika Bisnis
Islam. Secara rinci Kurikulum Ekonomi Syariah ini dapat dilihat di
halaman terahir dari paparan ini.
Seperti dipaparkan di atas, saat
ini, Program Studi Ekonomi Syariah memiliki dua konsentrasi, yaitu Konsentrasi
Manajemen Perbankan Syariah dan Konsentrasi Manajemen Keuangan Islam. Setiap
tahunnya, kedua konsentrasi ini akan menerima mahasiswa sebanyak 6 kelas,
dengan rincian 3 kelas untuk konsentrasi Manajemen Perbankan Syariah dan 3
kelas lainnya untuk konsentrasi Manajemen Keuangan Islam.
Ke depan, bila prodi ini betul-betul
akan dikembangkan dan dijadikan prodi unggulan, maka tidak dapat tidak prodi
ini harus ditingkatkan statusnya dari program studi menjadi fakultas, yaitu
menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah. Bila langkah ini yang menjadi
pilihan, maka arah pengembangan Prodi Ekonomi Syariah diharapkan dapat
menghadirkan tiga program studi, yaitu (i) Program Studi Manajemen Islam, (ii)
Program Studi Akuntansi Islam, dan (iii) Program Studi Ekonomi Pembangunan.
Program
Studi Manajemen Islam, dengan konsentrasi yang bisa dikembangkan – dilihat dari
fungsi manajemen — di antaranya adalah konsentrasi :
(a) Manajemen Pemasaran Islam
(b) Manajemen Keuangan Islam
(c) Manajemen Produksi Islam
(d) Manajemen Sumberdaya Manusia Islami
(e) Menajemen Sumberdaya Alam Islami, dan
(f) Manajemen Sistem Informasi.
Sedangkan bila dilihat dari jenis usaha, program studi
ini dapat diarahkan untuk membuka konsentrasi :
(a) Manajemen Perbankan Syariah
(b) Manajemen Asuransi Islam
(c) Manajemen Investasi Islam
(d) Manajemen Lembaga Pendidikan
(e) Manajemen Zakat dan Wakaf (Ziswaf)
(f) Manajemen Rumah Sakit, dan
(g) Manajemen Lembaga Keuangan Non-Komersial.
Adapun Program Studi Akuntansi Islam dapat diarahkan
untuk membuka konsentrasi :
a. Akuntasi Perbankan Syariah
b. Akuntansi Asuransi Islam
c. Akuntansi Lembaga Amil Zakat,
Infaq dan Shadaqah
d. Akuntansi Lembaga Bisnis Islam
e. Sistem Informasi Akuntansi, dan
f. Akuntansi Keuangan Daerah.
Sedangkan
untuk Program Studi Ekonomi Pembangunan dapat diarahkan untuk membuka
konsentrasi :
a. Pembangunan Berbasis Kecerdasan Masyarakat (Community
Intelligence)
b. Sistem Keuangan Publik
c. Pengembangan Publik Services, dan lain-lain.
Agar Prodi ini siap bersaing dan
bersinergi dengan berbagai kalangan serta alumni yang dicetak betul-betul
adalah alumni yang sumber daya manusianya berakhlakul karimah dan frofesional,
maka pada tahun kedua dan ketiga ini, Program Studi mengarahkan program
kerjanya dalam penyiapan seluruh prangkat pendukung agar prodi ini bisa
berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun 2011 ini, target yang
diharapkan adalah Kurikulum, Syilabus dan SAP yang telah direview ulang bersama
stakeholder dan user telah terpublikasikan dalam bentuk buku. Selanjutnya,
diharapkan pula, izin perpanjangan prodi sudah diperoleh dari Diktis dan Dikti
Kementerian Pendidikan dan prodi ini sudah masuk prodi yang ada di lingkungan
IAIN Sunan Ampel yang telah masuk dalam Program EPSBED Dikti. Kemudian, pada
pertengahan tahun 2011 ini juga Prodi Ekonomi Syariah diharapkan sudah
mendapatkan akreditasi dari BAN-PT.
B.V. Eksisting
Dosen Program Studi Ekonomi Syariah
Peningkatan kuantitas dan kualitas
tenaga pengajar dan staff yang mendukung Prodi Ekonomi Syariah ini menjadi
prasyarat utama dalam pengembangan prodi ini ke depan. Tentunya, rencana
tersebut harus berbarengan dengan tersedianya sumber daya manusia tenaga
pengajar dan staf yang mendukung untuk itu.
Saat ini, sumber daya manusia tenaga
pengajar yang sudah ada adalah sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :
Jumlah Tenaga Pengajar dan Kompetensi Keilmuannya
|
No.
|
Keahlian yang Dibutuhkan
|
Jumlah
|
|
1.
|
Ekonomi Syariah
|
3
|
|
2.
|
Ahli Manajeman
|
2
|
|
3.
|
Akuntansi Syariah
|
2
|
|
4.
|
Ilmu Ekonomi (SP)
|
1
|
|
5.
|
Keuangan
|
1
|
|
6.
|
Matematika
|
1
|
|
7.
|
Statistik
|
1
|
|
8.
|
Ulumul Quran & Hadis
|
1
|
|
9.
|
Fikih Islam
|
2
|
|
10.
|
Ushul Fikih
|
1
|
|
11.
|
Studi Islam
|
1
|
|
12.
|
Bahasa Inggris
|
1
|
|
|
Jumlah Total
|
17
|
Khusus
untuk tenaga pengajar yang dapat mendukung semua program yang telah
direncanakan, maka prodi membutuhkan jumlah ideal tenaga pengajar dengan
rincian sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :
|
No.
|
Keahlian yang Dibutuhkan
|
Spesifikasi Keilmuan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1.
|
Ekonomi Syariah
|
|
15
|
|
|
2.
|
Ahli Manajeman
|
|
17
|
|
|
3.
|
Akuntansi Syariah
|
|
15
|
|
|
4.
|
Ilmu Ekonomi (SP)
|
|
15
|
|
|
5.
|
Keuangan
|
|
15
|
|
|
6.
|
Ekonometrika
|
|
6
|
|
|
7.
|
Marketing
|
|
15
|
|
|
8.
|
Kewirausahaan
|
|
10
|
|
|
9.
|
Matematika
|
|
6
|
|
|
10.
|
Statistik
|
|
6
|
|
|
11.
|
Ahli Komputer (P & T)
|
|
10
|
|
|
12.
|
Ulumul Quran & Hadis
|
|
6
|
|
|
13.
|
Fikih Islam
|
|
6
|
|
|
14.
|
Ushul Fikih
|
|
6
|
|
|
15.
|
Ahli Hukum Perbankan
|
|
2
|
|
|
16.
|
Ahli Hukum Bisnis
|
|
2
|
|
|
17.
|
Studi Islam
|
|
4
|
|
|
|
Jumlah Total
|
|
155
|
|
Jumlah Formasi dan Tahun Pengangkatan
|
No.
|
Keahlian yang Dibutuhkan
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
Jumlah
|
|
1.
|
Ekonomi Syariah
|
-
|
1
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
15
|
|
2.
|
Ahli Manajeman
|
-
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
15
|
|
3.
|
Akuntansi Syariah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
15
|
|
4.
|
Ilmu Ekonomi (SP)
|
2
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
1
|
15
|
|
5.
|
Keuangan
|
2
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
1
|
15
|
|
6.
|
Ekonometrika
|
1
|
1
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
5
|
|
7.
|
Marketing
|
2
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
1
|
15
|
|
8.
|
Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10
|
|
9.
|
Matematika
|
1
|
2
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
6
|
|
10.
|
Statistik
|
1
|
2
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
6
|
|
11.
|
Ahli Komputer (P & T)
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
1
|
-
|
10
|
|
12.
|
Ulumul Quran & Hadis
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6
|
|
13.
|
Fikih Islam
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6
|
|
14.
|
Ushul Fikih
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6
|
|
15.
|
Ahli Hukum Perbankan
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
2
|
|
16.
|
Ahli Hukum Bisnis
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
2
|
|
17.
|
Studi Islam
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
4
|
|
|
Jumlah Total
|
15
|
26
|
31
|
26
|
20
|
20
|
17
|
155
|
B.VI. Eksisting Sarana, Prasarana dan Infrastruktur
Program Studi Ekonomi Syariah
Agar perkuliahan bisa dirancang
dengan baik dan teratur, dibutuhkan sarana dan prasarana perkuliahan yang
representatif. Bila masing-masing prodi yang terdiri dari 4 prodi (manajemen
Islam, akuntansi syariah, ilmu ekonomi Islam dan program pendidikan
profesi), menerima 6 kelas pertahunnya, maka dibutuhkan 24 kelas ruang kuliah.
Bila satu gedung kuliah bisa menyediakan 12 kelas ruang kuliah, maka
dibutuhkan 2 gedung kuliah untuk Ekonomi Syariah. Sarana ini tentu perlu
didukung dengan ruangan dosen yang memadai, ruang pertemuan (1 buah aula besar,
2 buah aula kecil, 2 buah ruang rapat, 6 buah ruang sidang munaqasah),
musala, dan ruang perkantoran serta gedung perpustakaan.
Untuk menjadikan prodi-prodi yang
bernaung di bawah Prodi Ekonomi Syariah menjadi prodi unggulan, maka juga perlu
didukung oleh hadirnya perpustakaan khusus di bidang Ekonomi Syariah.
Perpustakaan ini sengaja dihadirkan dalam kategori perpustakaan bertaraf
internasional, dengan harapan semua literatur yang ada dan dibutuhkan di bidang
Ekonomi Syariah ada di perpustakaan ini dan dirancang menjadi perpustakaan
Ekonomi Syariah terlengkap di dunia.
Selain itu untuk mendukung proses
belajar dan mengajar serta mendukung peningkatan kompetensi di bidang bahasa
dan kompetensi di bidang ilmu syariah – ulumul quran dan hadits, ushul fiqih
dan qawaid fiqhiyah dan kompetensi di bidang praktek keagamaan dan akhlak
mulia, dibutuhkan gedung asrama buat pemondokan mahasiswa dan mahasiswi, yang
sekaligus juga dilengkapi dengan sarana internet dan sarana olah raga (volly,
tenis, tenis meja dan bulutangkis). berbarengan dengan itu, untuk mendukung ide
dan praktek ekonomi Syariah di kampus, perlu didukung dengan hadirnya bank Syariah
di kampus, bisa dipilih dari bank-bank syariah yang sudah ada, seperti Bank
Muamalah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dllnya.
Kehadiran bank ini sebagai wujud komitmen dari pimpinan institut dalam upaya
mensosialisasikan sekaligus mempraktekkan Ekonomi Syariah di kampus.
C.
Pegiat Diskusi Sekolah Pascasarjana Ekonomi Islam UGM
Tepat kemaren sore (10/1/2012) pukul
16.00 WIB SPs Ekonomi Islam UGM mengadakan diskusi dengan tajuk dualisme
pendidikan tinggi. Diskusi tersebut menghadirkan akademisi senior sekaligus
penggagas ekonomi Islam di UGM, beliau adalah bapak Drs. Dumairy, M.A.. Menurut
beliau perkembangan ekonomi Islam sekarang yeng begitu pesat di dukung oleh
pertama, perkembangan kehidupan keislaman, dan kedua, perkembangan keekonomian
(praktik dan teori ekonomi Islam).
Pertama, perkembangan kehidupan
keislaman di buktikan dengan dua hal yaitu peningkatan kesadaran keislaman
ummat; tercermin secara visual-fisik antara lain dari berbagai praktik dan gaya
hidup serta produk Islam seperti pengajian massal, resepsi perkawinan, busana,
kosmetika, restoran, dan buku-buku keislaman, dan peningkatan daya beli ummat
Islam. Kedua, perkembangan keekonomian (praktik dan teori ekonomi) Islam
dibuktikan pula dengan dua hal yaitu gencarnya diskusi tulisan-tulisan (ilmiah
maupun ilmiah-populer) tentang ekonomi Islam, dan menggeliatnya praktik ekonomi
perekonomian secara Islam, khususnya di sektor keuangan, dan lebih khusus lagi
industri perbankan, tulis bapak lulusan magister ilmu ekonomi Katholieke
Universiteit Lauven (KUL) Belgia ini.
Selain itu beliau membagi pendekatan
dan pengajaran ekonomi tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia menjadi dua
kutub besar yang beliau istilahkan (walaupun tidak sama persis) dengan syiah
dan sunni. Karangan-karangan yang ditulis oleh kalangan fuqaha dan sarjana
lulusan pendidikan agama Islam berisi tafsir atas tuntutan bermuamalat,
pendekatannya (dalam istilah beliau) “fiqiyah-normatif”. Sebab ataupun akibat
dari karangan yang cenderung menggunakan pendekatan ini “fiqiyah normatif” ini
berakibat juga pada kurikulum dan pengajaran ekonomi Islam di Perguruan tinggi.
Ada dualisme perguruan tinggi terkait pengajaran ekonomi Islam, ada yang dengan
pendekatan ’fiqiyah-normatif’ dan sebagian lagi (meski hanya kecil) mengajarkan
materi ekonomi Islam sebagaimana definisinya (aspek:
produksi-distribusi-konsumsi; cakupan: mikro-makro).
C.I.
Potret Ekonomi Islam Indonesia
Ketika menilai seberapa jauh
perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, banyak di identikan dengan sektor
finansial: perbankan dan indeks syariah. Dari sisi perbankan syariah, sejak
tahun 2002 setelah sepuluh tahun adanya perbankan syariah , pangsa pasar di
perbankan syariah mencapai 1%, dan setelah sepuluh tahun berikutnya 2012 akhir
mencapai kurang lebih 3,8% (dari 2% di 2010, 2,5% di 2011). Ada kelambanan
perkembangan pangsa pasar perbankan syariah dalam dua interval sepuluh tahunan
ini.
Dari sisi asset mungkin kita perlu
berbangga, ada perkembangan perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun
terakhir, khususnya Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang
mendominasi aset perbankan syariah, masih tergolong cukup pesat sehingga
asetnya meningkat per Oktober 2012 (yoy) menjadi Rp 174,09 triliun. Aset BUS
dan UUS tersebut apabila ditambah dengan aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS) yang sebesar Rp. 4,46 triliun, maka total aset perbankan syariah per
Oktober 2012 mencapai sekitar Rp. 179 triliun (± 37%, yoy). Pertumbuhan aset
perbankan syariah ini masih berada dalam koridor proyeksi pertumbuhan tahun
sebelumnya yaitu diperkirakan pada akhir tahun 2012 mencapai kisaran Rp. 177,8
– 205,8 triliun, terlebih di akhir tahun pada umumnya aset perbankan syariah
akan mengalami peningkatan yang cukup berarti (Humas Bank Indonesia).
Perkembangan asset yang begitu pesat
juga mendorong perbankan syariah melakukan ekspansi. Sampai saat ini jumlah
perbankan syariah di Indonesia mencapai 2.574 kantor. Jika melihat tren,
pertumbuhan SDM perbankan syariah senantiasa naik dua kali lipat setiap tiga
tahun. Pada tahun 2006, jumlah SDM yang bekerja di bank syariah, baik BUS, UUS
maupun BPRS, mencapai angka 7.376 orang. Angka ini naik menjadi 15.443 orang
pada tahun 2009 dan 30.875 orang pada bulan Oktober 2012. Ini menunjukkan
dinamika pertumbuhan perbankan syariah yang luar biasa. Belum lagi ditambah
dengan kebutuhan SDM pada sektor lainnya seperti asuransi syariah, BMT, amil
zakat, dan sektor pendidikan ekonomi syariah (Irfan Syauqi Beik, Republika,
27/12/2012). Melihat perkembangan yang cukup pesat ini mengundang peranan lebih
dari seluruh pihak, terlebih perguruan tinggi (kampus) sebagai tempat penyiapan
sumber daya manusia yang akan mengembang amanat ekonomi Islam dimasa depan.
C.II. Peranan Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi (kampus) mempunyai
peranan yang sangat penting dalam menentukan masa depan Ekonomi Islam. Dari
kampuslah sumber daya daya manusia (iron stock) yang dibutuhkan untuk membangun
ekonomi Islam berasal. Jika melihat masa depan ekonomi Islam, SDM yang
dibutuhkan adalah mereka yang tidak hanya faham ekonomi Islam secara
filosofis-normatif tapi juga positif-empiris. Dua penguasaan ini tetap harus
didukung oleh pembangunan karakter yang baik. Kampus tidak hanya sekedar proses
transfer of knowledge tapi juga transfer of character. Tentunya untuk membangun
ini membutuhkan kerjasama semua elemen penyelenggara perguruan tinggi.
Dibanyak perguruan tinggi di
Indonesia yang mengajarkan dan membuka program studi ekonomi Islam (tanpa
menafikan), pendekatan terhadap ekonomi Islam masih bersifat filosofis-normatif
atau dalam istilah Pak Dumairy diatas dengan “fiqiyah-normatif”, masih sedikit
yang menggunakan pendekatan positif-empiris. Tidak bisa dinafikan bahwa ilmu
ekonomi juga termasuk ilmu eksak yang didalamnya ada perhitungan kuantitatif
untuk analisis dan peramalan.
Kecenderungan perguruan tinggi yang
mengajarkan ekonomi Islam pada satu kutub saja (filosofis- normatif atau
positif-empiris saja) tentunya ada nilai tambah dan kurangnya. Kelebihan
condong kepada pendekatan filosofis-normatif akan menciptakan sumber daya
manusia yang pintar fiqh muamalat yang mengatur halal-haram, dan bisa-tidak
bisa tapi gagap dalam teori ekonomi secara empiris. Sebaliknya yang menggunakan
positif-empiris menciptakan sumber daya yang hebat hitung-hitungan ekonomi
empirisnya tapi khilaf dalam aturan fiqhnya. Berdasar pertimbangan ini, sudah
sewajarnya perguruan tinggi menggunakan dua pendekatan ini sebagai basis
pembangunan sumber daya manusianya. Agar tidak ada lagi kata emoh sebagian
perguruan tinggi Islam yang lebih cenderung menggunakan pendekatan
filosofis-normatif juga menggunakan pendekatan positif-empiris sebagai basis,
atau pun sebaliknya. Dengan penyatuan ini diharapkan dapat mengurangi dualisme
kurikulum ekonomi Islam di perguruan tinggi.
D.
Tantangan
Ekonomi Syariah dan peranan ekonomi muslim
Lima tantangan dan problem besar namun
demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya
minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi
berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang
masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang
dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam
berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah
secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan
keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala
nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya
perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga
tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan
keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi
syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun
legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena
kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam Gerakan
Menghadapi Tantangan Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan
kondisi ekonomi bangsa (umat) yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu,
para ekonom muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam
se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi
Nasional Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas
Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah lahirnya
sebuah wadah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh para tokoh
ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah, ulama
(MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum
BAZIS saat itu Ahmad Subianto, dan pakar ekonomi Islam dari Timur,
Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan ahli/akademisi dan praktisi
ekonomi syariah se Indoensia. Dari acara konvensi nasional dan deklarasi
IAEI tersebut perlu dicatat, bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan
regulator (BI), bergabung, bersinergi dan memiliki visi yang sama untuk
mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari sebelumnya
mendapat dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia,
Hamzah Haz, saat itu. Ketika itu, ada keyakinan bersama,
yaitu jika berbagai elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam
waktu yang tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi
yang besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk
dalam krisis moneter dan ekonomi. Oleh karena itu IAEI merumuskan
visinya, yaitu menjadi wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen
dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai sebuah
wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih mengutamakan
program pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi syariah
melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan ekonomi,
baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja
membangun tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di
Indonesia. Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia
yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga
pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara lembaga
keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi
syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga akan berusaha membangun jaringan
dengan lembaga-lembaga internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi
investor internasional Peranan IAEI. Dalam perjalanannya yang masih relatif
baru, IAEI telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di
Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan
dukungan dana yang terbatas, seperti Simposium Kurikulum Nasional, Rapat
Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, dsb. IAEI
juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September 2005 yang
dirangkaikan dengan Seminar dan Simposium Internasional Ekonomi Islam
sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft blueprint
Ekonomi Islam Indonesia. Pasca muktamar IAEI juga telah banyak
dilaksanakan berbagai program lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise
diselengarakannya kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik
di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar dan workshop
ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI, diskusi ilmiah
bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan. IAEI juga berperan aktif
dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Islam Indoneia yang diprakarsai
baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-Undangan) maupun Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Selain itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara
(nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang ekonomi Islam, baik taraf
nasional maupun internasional. IAEI juga telah beberapa kali memberikan materi
ekonomi dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps Muballigh
Jakarta dan Majalis Ulama di daerah. IAEI juga telah bekerjasama
dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala
bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan
penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah banyak dilakukan IAEI. Selain
itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai wilayah
propinsi, daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan
Tinggi. Banyak di antaranya telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun
komisariat. Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)
dan Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh Indonesia.Demikianlah peran ekonom
muslim yang tergabung dalam IAEI diusianya yang relatif muda tersebut.
Mudah-mudahan peranan yang dimainkan IAEI di masa depan lebih besar dan
signifikan lagi untuk menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang membawa rahmat
bagi semua elemen bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga ekonomi syariah,
regulator, ulama, akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya bersinergi
menyatukan langkah membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah wadah para
ahli ekonomi Islam tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem besar yang
sedang kita hadapi tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai
elemen tersebut. Dengan mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya
Allah kemaslahatan bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat
terwujud. Amin (Penulis adalah Sekjen IAEI, Dosen Pascasarjajan
PSTTI Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia dan Pascasarjana Islamic
Economics and Finance Universitas Trisakti dan Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta)
Peranan Dewan Pengawas Syari’ah sangat strategis dalam
penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan
DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa
Bhakti Th. 2000–2005 bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk (1)
melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah, (2)
mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan
lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (3) melaporkan perkembangan produk
dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran; (4) merumuskan
permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.Untuk melakukan pengawasan tersebut,
anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh
muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern. Kesalahan besar
perbankan syari’ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan
kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi
dan perbankan syari’ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang
teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, seperti
akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak
optimal. DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan
syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi,
produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas
currency, Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan
margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama
yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu
yang mereka miliki.
Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada
keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal,
akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering
terjadi.
E. Peran
assosiasi ekonomi syariah dalam gerakan leterasi keuangan syariah
E.1.
Peran MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
MES sebagai organisasi terbesar
gerakan ekonomi syariah di Indoensia memiliki peran yang sangat penting dalam
membangun literasi keuangan syariah di Indonesia. Sejak kelahirannya di tahun
2000-an MES berperan aktif mengedukasi dan mensosialisasikan ekonomi syariah
kepada msyarakat luas. Banyak sekali even-even seminar, workshop,
training, penerbitan buku dan penyebarannya yang dilakukan oleh Masyarakat
Ekonomi Syariah. MES sejak awal merupakan lokomotif gerakan edukasi dan
sosialisasi keuangan syariah kepada public sampai ke lapisan grass root untuk
terwujudnya financial inclusion. Beberapa tahun terakhir Sekolah Pasar
Modal Syariah digelar secara gencar di hampir seluruh ibu kota Propinsi dan
kota besar lainnya. Demikian pula Seminar Nasional Asuransi Syariah juga di
beberapa kota besar Indonesia. OJK dapat bekerjasama dengan MES untuk membuat
program pembangunan literasi keuangan syariah dengan melibatkan semua assosiasi
lainnya, baik assosiasi para pakar ekonomi Islam maupun assosiasi industri jasa
keuangan syariah, bahkan ormas Islam, Perguruan Tinggi dan pesantren.
E.II. Peran IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam)
Akademisi, Assosiasi Ahli Ekonomi
Islam dan Perguruan Tinggi, terlebih Perguruan Tinggi Islam seharusnya tampil
di garda depan dan menjadi lokomotif gerakan edukasi keuangan syariah kepada
masyakat luas. Perguruan Tinggi dan akademisi memiliki peran paling
penting dan strategis dalam membangun literasi keuangan syariah. Assosiasi
akademisi ekonomi Islam yang diwakili oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
(IAEI), telah lama memainkan peran aktifnya dalam melakukan edukasi dan
sosialisasi keuangan syariah. Sejak kelahirannya pada tahun 2004, IAEI telah
aktif menggelar even-even edukasi dan sosialisasi seperti symposium, seminar
dan workshop ekonomi syariah.
Pada tahun 2005, IAEI menggelar
International Seminar dan Simposium yang dirangkai dengan Muktamar Pertama
IAEI, di Medan, 18-19 September 2005. Lebih dari 70-an makalah penelitian yang
berasal dari call for paper yang masuk. 32 Makalah terbaik di
antaranya dipresentasikan dalam forum symposium international IAEI. Simposium
international itu diawali dengan acara International Seminar yang bertema
Islamic Economics as A Solution. Sekitar 250-an pakar dari seluruh Indonesia,
baik dari Perguran Tinggi maupun lembaga keuangan yang hadir pada even
tersebut.
Tiga tahun setelah even besar
tersebut, IAEI kembali menggelar even yang sama, yaitu International Seminar
and Symposium di Surabaya, tepatnya Universitas Airlangga Surabaya. Makalah
penelitian yang masuk kepada panitia IAEI juga mencapai 70 –an makalah riset.
Dalam kegiatannya IAEI sangat aktif
menggelar seminar nasional, seminar bulanan di banyak kampus, workshop,
training, symposium kurikulum, dan sebagainya. Kemudian sejak Juli tahun 2010
IAEI dan MES meneruskan kegiatan serupa atas dukungan penuh Bank
Indonesia dengan nama Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS). Kegiatan FRPS
Pertama digelar di Palembang yakni di Universitas Sriwijaya pada Juli 2010.
Setiap kegiatan FRPS disertai dengan International Seminar dengan mengundang
para pakar ekonomi Islam kaliber dunia dan mengundang para Guru Besar dari
Indonesia sendiri dalam acara professorship. Sejak Juli 2010 tersebut, kegiatan
FRPS digelar secara rutin setiap enam bulan sekali, sehingga FRPS digelar 2
kali dalam setahun. Kegiatan ini benar-benar menyita tenaga, waktu dan pikiran,
karena jarak waktunya yang sangat berdekatan. FRPS kedua dilaksanakan di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada November 2010, FRPS ketiga
dilaksanakan di IAIN Sumatera Utara di Medan pada tanggal 29-30 September 2011,
FRPS ke empat di Universitas Pajajaran, Bandung pada Desember 2011.
FRPS Kelima dilaksanakan di UMI
Makassar pada tahun 2012, sedangkan Forum Riset ke enam digelar di UIN
Pekanbaru pada tahun yang sama. Namun, Pada Forum Riset di Pekanbaru,
nama FRPS yang selama ini hanya terbatas pada perbankan syariah
saja diperluas kepada Ekonomi dan Keuangan Syariah sehingga namanya
menjadi FREKS (Forum Riset dan Keuangan Syariah). Kegiatan di FREKS
Pekanbaru ini sebenarnya adalah Forum Riset yang ke Enam.
Namun karena nama dan ruang lingkup kajiannya berbeda maka pihak IAEI dan BI
menyebutnya sebagai FREKS Pertama. Setelah FREKS Pertama di Pekanbaru tersebut
IAEI dan Bank Indonesia kembali menggelar FRPS di
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, FRPS ini adalah FPRS
yang VI (even Forum Riset ketujuh). Sedangkan Forum Riset
terakhir bernama FREKS II (Forum Riset ke
digelar UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Alhasil total acara Forum Riset ilmiah mengenai ekonomi
syariah yang pernah digelar IAEI, berjumlah sepuluh kali ; Dua kali digelar
IAEI saja (di Medan 2005 dan Surabaya 2008). Delapan kali kerjasama IAEI, MES
dan Bank Indonesia.
Forum Riset hanya salah satu
kegiatan IAEI, masih banyak program kegiatan lainya yang digelar oleh IAEI,
seperti Trining of Trainers Perbankan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam di
Seluruh wilayah Indoensia, mulai dari Indonesia Timur yang dipusatkan di
Ternate, Indonesia Tengah dipusatkan di Banjarmasin, sedangkan Sumatera dibagi
kepada dua wilayah, yakni Jambi dan Sumatera Utara. Dengan demikian kegiatan
ToT Keuangan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam telah digelar diseluruh daerah
Indoenesia Kerjasama IAEI dan bank Indoensia. Dengan berpindahnya Bank
Indonesia ke OJK, diharapkan kegiatan serupa hendaknya dapat diteruskan oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Selain Training of Trainers, IAEI juga aktif menggelar
Seminar Bulanan secara rutin di kampus-kampus.
Melihat kegiatan IAEI yang super
aktif dan sudah terbiasa dengan gerakan edukasi,sosialisasi, riset, seminar dan
simposium maka OJK seharusnya dapat bekerjasama dengan IAEI dalam meningkatkan
literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia.
E.III. Peran Ulama, Ustadz dan Ormas Islam.
Ulama dan ustaz menduduki posisi
penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuwan yang
menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak,
motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat.
Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi
pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat
dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan,
konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama.
Peran ulama bukan hanya pada aspek
ibadah mahdhah, tetapi mencakup ekonomi keuangan sesuai dengan komprehensifan
ajaran Islam itu sendiri. Dalam rangka membangun literasi keuangan syariah,
para ulama harus dilibatkan, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN). Selama ini
DSN tidak saja mengeluarkan fatwa-fatwa ekonomi syariah, tetapi memainkan
banyak peran penting dalam edukasi, sosialiasi dan lobi-lobi politik untuk
pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Namun, di luar DSN-MUI ada banyak
ulama dan Ustaz besar yang perlu dioptimalkan perannya dalam mengedukasi umat
dalam keuangan syariah. Untuk itu, OJK dan pegiat industri syariah perlu
mengedukasi ulama dan ustaz terlebih dahulu, agar mereka bisa mencerdaskan umatnya
dalam masalah keuangan syariah. Pemahaman yang benar mengenai keuangan syariah
akan berdampak signifikan bagi upaya literasi keuangan syariah. Sebaliknya,
kedangkalan pengetahuan mereka, justru bisa menjadi black campaign
terhadap gerakan keuangan syariah yang tengah digalakkan.
E.IV. Peran Assosiasi Industri Keuangan Syariah
Sejalan dengan pertumbuhan lembaga
keuangan yang demikian cepat, para praktisi keuangan syariah telah membentuk
assosiasi-assosiasi keuangan syariah. Assosiasi industri keuangan syariah
memainkan peran yang sangat penting dalam gerakan literasi keuangan syariah,
seperti ASBISINDO (Assosiasi Bank Syariah se-Indonsia), AASI (Assosiasi
Asuransi Syariah Indonesia), ABSINDO (Assosiasi BMT se-Indonesia), bahkan
dalam hal ini PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah juga dapat berperan
sekalipun bukan organisasi Assosiasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
senantiasa berkembang sesuai dengan laju pembangunan dan selalu memperhatikan
kondisi daerah dan perkembangan global, terakhir diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan tersebut
seirama dengan pengembangan sistem pemerintahan yang antara lain menggunakan
prinsip otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, Perguruan Tinggi Agama Islam
merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional dan secara fungsional
berada dibawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional. Pengembangan perguruan
tinggi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek relevansi antara program pengembangan
dan tuntutan perubahan masarakat, hubungan timbal balik antara kedua aspek
tersebut mengisyaratkan dinamika perubahan yang semakin kompleks.
B. Saran
Untuk memenuhi kebutuhn SDM yang memilki kualifikasi yang memadahi, maka
peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi khususnya perguruan
tinggi Agama Islam, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi,yaitu :
Memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum Pendidikan Ekonomi Syariah, memperbanyak
riset,studi,dan penelitian tentangekonomi syariah, dan mengembangka networking
yang lebih luas. Maka dari itu mahasiswa juga harus berperan yaitu dengan
sosialisasi dari mulut ke mulut terhadap lingkungan sekitarnya seperti keluarga
dan teman- temannya sampai ke peran yang besar sekalipun seperti terjun
langsung ke sebuah lingkungan dan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://sellypermata83.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-ekonomi-syariah.html
http://www.agustiantocentre.com/?p=1680
http://www.uinsgd.ac.id/front/detail/berita/ekonomi-syariah-harus-jadi-pondasi-kehidupan
http://fossei.org/2013/04/peran-mahasiswa-dalam-pengembangan-ekonomi-islam/
http://www.syariahmandiri.co.id/2013/05/kampus-harus-beri-solusi/

TERIMA KASIH YA.
BalasHapus